NASIONAL

TPPU di Kasus Narkoba, Polri: Miskinkan

Memiskinkan bandar narkoba menjadi komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai TPPU.

AUTHOR / Ellika Falah Putri

TPPU di Kasus Narkoba, Polri: Miskinkan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023). (Foto: Humas Polri)

KBR, Jakarta - Polri bakal memiskinkan bandar narkoba yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasubdit IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Gembong Yudha mengatakan, memiskinkan bandar narkoba menjadi komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai TPPU.

Komitmen ini disampaikan saat Polri merilis kasus TPPU yang dengan tersangka FA alias V. Dari pelaku, polisi menyita aset yang bernilai lebih dari Rp80 miliar.

"Kasus TPPU ini dimulai dari tindak pidana asal adalah narkotika yang terjadi di sekitar Bulan April dalam rangka penyeludupan 47 kg sabu. Dan ditangkap sebagai transporter laut ada tiga orang dan sudah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun," ungkap Gembong dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

Penyelidikan kasus TPPU ini dimulai dengan menelusuri bukti transfer pembayaran sewa kapal dan pembiayaan solar di Malaysia.

Baca juga:

Dari satu rekening tersebut, Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukannya afiliasi dari beberapa rekening yang selama ini bekerja di bisnis narkotika.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!