NASIONAL

PPATK Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang akan mempermudah penuntasan kasus TPPU dan TPPT.

AUTHOR / Shafira Aurel

Perampasan Aset
Ilustrasi. KPK tahan tiga terduga korupsi Bansos beras (23/8/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memasukkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai prioritas kerja tahun depan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang akan mempermudah penuntasan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Berdasarkan penelaahan terhadap isu-isu strategi dan kegiatan prioritas PPATK. Telah ditetapkan tema Renja PPATK Tahun Anggaran 2024 adalah optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masa yang berfokus pada percepatan pengesahan RUU perampasan aset, peningkatan tindak lanjutan hasil analisis dan pemeriksaan TPPU dan TPPT," ujar Ivan, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (31/8/2023).

Baca juga:

- Mahfud: Naskah RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

- Lagi, Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Ivan juga mendorong pemerintah agar mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sebelumnya, Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke Pimpinan DPR sejak 4 Mei lalu. Tapi Surpres itu tak kunjung dibahas DPR, meski sudah beberapa kali dilakukan rapat paripurna.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!