NASIONAL

Jadi Tersangka Terima Uang 40 M, Kejagung Tahan Anggota BPK

"Diduga Saudara AQ menerima sejumlah uang kurang lebih 40 miliar, dari saudara IH, melalui WP dan SR,"

AUTHOR / Agus Lukman

Anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka korupsi BTS
Anggota BPK Achsanul Qosasi menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejagung, Jakarta, Jumat (03/11/23). (Antara/Raqilla)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara telekomunikasi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi hari ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ menerima sejumlah uang kurang lebih 40 miliar, dari saudara IH, melalui WP dan SR," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaging, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengatakan tersangka  dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.

Baca juga:

Anang Bilang Johnny G Plate Baik tapi Pengecut

- Dituntut 15 Tahun Penjara, Plate Siapkan Pleidoi

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Irwan Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan proyek BTS 4G sebesar 240 miliar. Uang itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar, Anggota BPK Rp40 miliar dan ke Komisi I DPR 70 miliar.

Kasus ini juga menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dan bekas Direktur BHAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar.

Dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo,   yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Yakni,  Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,  Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,  Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan  Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selain itu,   Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Sadikin Rusli dari pihak swasta, dan Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI). 

Selanjutnya Johnny G Plate selaku Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo,  Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, 
dan terbaru  Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!