NASIONAL

Anang Bilang Johnny G Plate Baik tapi Pengecut

Anang Achmad Latif menyebut, bekas Menkominfo Johnny G. Plate adalah seorang yang baik namun pengecut.

AUTHOR / Shafira Aurel

Pengecut
Bekas Menkominfo Johnny G. Plate. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif menyebut, bekas Menkominfo Johnny G. Plate adalah seorang yang baik namun pengecut.

Anang menyampaikan pernyataan itu dalam nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Kemenkominfo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Menurut Anang, Johnny tidak sesuai dengan harapannya bahwa seorang pemimpin harus mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.

Johnny juga berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili.

Minta Hukuman Diperingan

Sementara itu, tim kuasa hukum eks Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G.

Aldres mengatakan, tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada Anang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Karena, data yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan, terkait perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS 4G yang mencapai Rp8,03 triliun, merupakan sebuah kekeliruan. Kenapa? Karena dalam fakta dan data yang dikumpulkan tim kuasa hukum, perhitungan kerugian negara hanya Rp7,7 triliun.

"Terdakwa Anang Achmad Latif secara ksatria sudah mengakui kesalahan-kesalahannya sebagaimana di persidangan. Tapi kesalahan yang benar-benar dia lakukan. Karena dari sisi kami melihat, tidak semua perbuatan yang didakwakan itu terbukti. Ada kesalahan-kesalahan yang dituduhkan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti seluruhnya. Tapi untuk yang terbukti, Pak Anang meminta kami bersikap ksatria bahwa itu kita sampaikan sudah terbukti, kita mohon keringanan," ujar Aldres kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Baca juga:

- Mahfud MD Ungkap Celah Korupsi pada Proyek Menara BTS 4G Kominfo

- Pemerintah Tegaskan Proyek Menara BTS 4G Tetap Berlanjut

Sebelumnya, bekas Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif mengaku khilaf, karena telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dalam proyek BTS ini.

Anang dituntut dengan pidana selama 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!