NASIONAL

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Bareskrim Tangkap Panji Gumilang

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dengan disertai surat penetapan sebagai tersangka,"

AUTHOR / Rony Sitanggang, Astri Yuana Sari

Panji Gumilang tersangka penodaan agama
Penodaan agama, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus penodaan agama. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah setelah gelar perkara yang dihadiri penyidik, propam, irwasum, divkum dan Wasidik Polri.

"Dan selanjutnya kurang lebih pukul 21:15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dengan disertai surat penetapan sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhamdhani Rahardjo di Mabes Polri, Selasa malam, (01/08/23).

Djuhamdhani menyebut, PG langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Baca juga:

Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhamdhani Rahardjo mengatakan, sebelum gelar perkara,  Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.  

 Djuhamdhani mengatakan, penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

"Jadi, proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani.

Dilaporkan

Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila atas tuduhan penodaan agama. 

Panji dijerat Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Perkara ini pertama mencuat lantaran sejumlah pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang. Di antaranya ketika Panji menyatakan perempuan bisa menjadi khatib salat Jumat di Pondok Pesantren Al Zaytun. 

Dia juga memperbolehkan jika jemaah tidak merapatkan saf atau berjarak satu sama lain saat salat. Pernyatan-pernyataan itu lalu menuai perdebatan di tengah masyarakat. 

Proses Belajar dan Mengajar

Di sisi lain, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tetap berjalan, meski ada proses hukum yang berjalan. 

Namun, menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, akan ada proses evaluasi administratif yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD usai menjadi khatib Salat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 29 Juli 2023.

"Dan tindakan evaluasinya itu apa? melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan. Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran, karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," kata Mahfud, Kamis, (29/6/2023).

Mahfud menekankan, proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar hukum juga akan ditegakkan.

"Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, ya, harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!