NASIONAL

Istana Mulai Proses Permintaan Firli Bahuri Mundur dari KPK

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK."

AUTHOR / Heru Haetami

Istana Mulai Proses Permintaan Firli Bahuri Mundur dari KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai mendatangi Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Istana menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat permintaan pengunduran diri Firli diterima Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari melalui pesan singkat kepada KBR, Kamis (21/12/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan mundur sebagai Ketua KPK. Dia juga menyampaikan tidak ingin masa jabatan kepemimpinannya di KPK diperpanjang presiden.

"Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli usai bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," katanya. 

Pertemuan itu dilakukan Firli Bahuri, setelah Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik hari ini. Dalam sidang itu, Firli tetap tidak hadir mengikuti sidang. 

Baca juga:

Dewan Pengawas KPK belum memberikan sanksi etik kepada Firli karena masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk empat orang pimpinan KPK dan pengusaha Alex Tirta. Alex Tirta disebut sebagai pemilik rumah yang disewa Firli Bahuri.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Karena tersandung hukum, Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK menggantikan Firli.

Dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri terancam dijemput paksa. Kapolda Metro Jaya Karyoto mengeklaim telah menyiapkan surat penjemputan paksa serta penangkapan untuk yang bersangkutan.

Karyoto mengatakan, langkah ini diambil jika Firli tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat penangkapan," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!