NASIONAL

ICW: Penghapusan KASN akan Tingkatkan Jual-Beli Jabatan

Peran KASN seharusnya diperkuat mengingat banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah

AUTHOR / Hoirunnisa

ASN
Ilustrasi ASN sedang melaksanakan upacara di Bandung, Jawa Barat. (FOTO: Jabarpovdotgodotid]

KBR, Jakarta - LSM Lembaga Pemantau Korupsi (ICW) menilai penghapusan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan meningkatkan kasus jual-beli jabatan di instansi pemerintah. Peneliti ICW, Almas Sjafrina beralasan, Undang-Undang ASN yang baru disahkan menghilangkan lembaga independen untuk mengawasi praktik koruptif tersebut. Menurutnya, peran KASN sebagai lembaga pengawas seharusnya diperkuat mengingat banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.

"Sudah seperti pasar bebas kalau tidak ada lagi lembaga yang secara independen, yang bersih dari intervensi politik untuk melakukan agenda-agenda pengawasan. Seharusnya revisi UU ASN berbasis pada masalah dan data-data itu tadi. Tidak kemudian menghapus tanpa ada upaya atau tawaran lain untuk memperkuat," ujar Peneliti ICW, Almas Sjafrina dalam konferensi pers pembubaran KASN, di kanal Youtube ICW, Selasa (10/10/2023).

Baca juga:

Menurut Peneliti ICW, Almas Sjafrina, pemerintah dan DPR tidak memberikan usulan baru terkait pengawasan ASN, termasuk antisipasi konflik kepentingan usai peran KASN dihilangkan. Terlebih, menurut Almas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) masih dipertanyakan terkait indepensinya dalam memberikan penilaian kepada ASN pada instansi tertentu. Sebab, menurutnya, pada praktiknya sangat berisiko terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

ICW juga khawatir penghapusan ini akibat kekeliruan pemerintah dalam mendiagnosis akar permasalahan tidak maksimalnya peran KASN. Menurutnya, kondisi itu disebabkan tidak diindahkannya rekomendasi maupun temuan KASN oleh pejabat pembina kepegawaian terkait.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengesahan dilakukan saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 yang digelar di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, (3/10/2023).

Ketua Komisi bidang Politik DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi beleid ini semula merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan ke presiden pada 2020.

Alasan penghapusan antara lain, kewenangan KASN dinilai tumpang tindih dengan Kementerian bidang Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Itu sebab, fungsi, tugas, wewenang KASN akan dilekatkan kembali kepada MenPAN-RB.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!