NASIONAL

Pembubaran KASN, Netralitas, dan Honorer

Pembubaran KASN terjadi lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Heru Haetami

Pembubaran KASN, Netralitas, dan Honorer
Ilustrasi: Pegawai honorer se-Banten dan Forum non-ASN se-Jateng unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta (7/8/2023) (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta– Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikhawatirkan dapat membuat proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di daerah tak lagi berdasarkan kompetensi.

Kekhawatiran itu disampaikan Direktnur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman.

Menurut Herman, tanpa pengawasan KASN, dasar perekrutan kemungkinan akan menggunakan pola balas jasa, lantaran orang tersebut telah membantu calon kepala daerah memenangkan pilkada di wilayah setempat.

Pembubaran KASN terjadi lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang, Selasa, 3 Oktober 2023.

“Dari catatan KPPOD sendiri selama ini sering terjadi politisasi birokrasi dan birokrat berpolitik artinya kalau ada politisasi birokrasi, ya, calon-calon kepala daerah baik itu petahana atau calon lain itu bisa memanfaatkan jabatan-jabatan ASN ini untuk kepentingan politik atau di sisi lain para birokrat ini bisa aktif berpolitik, jadi yang kita takutkan mereka tak bisa netral lagi,” ucap Herman kepada KBR, Selasa, (3/10/2023).

Herman juga khawatir, dengan bubarnya KASN, pengawasan netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tak optimal. Menurut dia, berdasarkan riset kualitatif KPPOD menjelang Pemilu 2019, momen tersebut rawan muncul penyalahgunaan jabatan oleh kalangan birokrat untuk bisa ikut berpolitik. Padahal aturannya jelas, ASN dilarang berpihak.

Fungsi KASN

Fungsi KASN adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan manajemen ASN pada instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan KASN.

Menurut Herman, merujuk aturan itu, KASN menjadi lembaga khusus yang mengawasi atau membina ASN agar bisa bekerja sesuai regulasi. Kata dia, fungsi, kewenangan, dan anggaran KASN semestinya diperkuat dalam revisi UU ASN bukan dibubarkan.

Herman ragu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemePAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mampu menggantikan peran KASN. Sebab, KASN ialah lembaga yang khusus untuk melakukan fungsi pengawasan sistem merit pada manajemen ASN. Sedangkan KemenPAN-RB foksu untuk pengawasan kebijakan, dan BKN hanya kepada rekrutmen.

Herman menyebut pembubaran KASN sebagai bentuk inkonsistensi komitmen Presiden Joko Widodo dalam merefromasi birokrasi.

“Dengan pembubaran ini sebenarnya selain inkonsistensi juga langkah mundur terhadap upaya reformasi birokrasi,” ujar Herman.

Pengesahan RUU ASN

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa, 03 Oktober 2023.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, (3/10/2023).

"Setuju" jawab anggota dewan.

Sejumlah hal yang diatur dalam UU ASN antara lain soal pembubaran KASN, dan payung hukum untuk penataan tenaga honorer.

Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeklaim, pengesahan ini bakal membebaskan tenaga honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Anas menyebut, saat ini jumlah honorer mencapai lebih 2 juta orang, mayoritas berada di instansi daerah.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!