NASIONAL

KASN Dihapus, Bagaimana Netralitas ASN saat Pemilu 2024?

KASN sudah ada sejak 2014.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

KASN Dihapus, Bagaimana Netralitas ASN saat Pemilu 2024?
Ilustrasi: Pegawai honorer se-Banten dan Forum non-ASN se-Jateng unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta (7/8/2023) (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal dibubarkan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengesahan dilakukan saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 yang digelar di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, (3/10/2023).

Ketua Komisi bidang Politik DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi beleid ini semula merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan ke presiden pada 2020.

“DPR RI menyampaikan usulan perubahan yang mencakup lima klaster perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni klaster pertama, penghapusan KASN,” ucap Ahmad Doli Kurnia dalam sidang, Selasa, (3/10/2023).

Alasan penghapusan antara lain karena kewenangan KASN banyak yang tumpang tindih dengan Kementerian bidang Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Itu sebab, nantinya fungsi, tugas, wewenang KASN dilekatkan kembali kepada menteri.

Pembubaran KASN memunculkan kekhawatiran sejumlah kalangan, lantaran terjadi menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sebab, selama ini salah satu tugas KASN adalah mengawasi netralitas ASN saat perhelatan Pesta Demokrasi.

Ragam Pelanggaran

Salah satu Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono mengatakan KASN sudah ada sejak 2014. Ia mengaku, tak bisa berbuat banyak selain mendukung keputusan pemerintah dan DPR.

“Tentu yang lebih penting bagi saya adalah apa langkah-langkah strategis yang terbaik, yang bisa dilakukan KASN terkait dengan Undang-Undang ASN ini misalnya nanti bagaimana, kalau sesuai dengan revisi undang-undang itu kan nanti sebagian tugas KASN akan dialihkan ke BKN dan KemenPAN, bagaimana transisinya, sumber daya manusianya, dan kompetensinya,” kata Rudi kepada KBR, Rabu (4/10/2023).

Rudi menjelaskan, fungsi KASN salah satunya ialah menjaga netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Saya menduga akan berdampak sekali dalam upaya kita bersama untuk menjaga netralitas 4,3 juta ASN ini. Ketika dulu kami saja ada laporan pelanggaran banyak terjadi dan banyak hal-hal yang harus kami tangani sebagai contoh pada tahun 2020 pada waktu itu dalam Pilkada Serentak ada sekitar 1.800 pengaduan yang masuk kita periksa semuanya kita tangani,” ucap Rudi kepada KBR, (4/10/2023).

Netralitas ASN

Komisioner KASN lainnya, Arie Budiman menyebutkan sejumlah bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi pada kontestasi pemilu maupun pilkada.

Antara lain, ikut kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon, dan hadir dalam deklarasi bakal calon presiden-wakil presiden maupun kepala daerah.

“Mungkin juga bisa disimpulkan bahwa yang paling banyak itu sebenarnya kalau sekarang dari media sosial ya, karena dia secara persentase bisa dijumlah misalnya kalau kampanye lewat media sosial itu 30,4 persen tapi kalau melakukan foto bersama biasanya kan diunggah (ke media sosial) tuh, itu 12,6 persen jadi, ya, kira-kira totalnya 42,6 persen adalah pelanggaran melalui media sosial,” kata Arie saat dihubungi KBR, Rabu, (4/10/2023).

Proses Pengisian Jabatan

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman, pembubaran KASN juga bisa membuat proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di daerah tak lagi berdasarkan kompetensi.

Sebab tanpa pengawasan KASN, dikhawatirkan dasar perekrutan dilakukan karena orang yang dipilih telah membantu pemenangan pada kontestasi pilkada di suatu daerah.

“Dari catatan KPPOD sendiri selama ini sering terjadi politisasi birokrasi dan birokrat berpolitik artinya kalau ada politisasi birokrasi ya calon-calon kepala daerah baik itu petahana atau calon lain itu bisa memanfaatkan jabatan-jabatan ASN ini untuk kepentingan politik atau di sisi lain para birokrat ini bisa aktif berpolitik, jadi yang kita takutkan mereka tak bisa netral lagi,” ucap Herman kepada KBR, Selasa (3/10/2023).

Herman menilai, KASN menjadi menjadi pilar penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Poin-poin yang ditekankan pada perpres tersebut terutama pada area perubahan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mekanisme Pengawasan

Usai dibubarkan, fungsi KASN akan dipegang oleh KemenPAN-RB dan BKN. Menanggapi itu, Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina meminta ada aturan jelas soal mekanisme pengawasan ASN secara menyeluruh.

“Terkait dengan menjaga kode etik ASN begitu ya termasuk dari ancaman-ancaman misalnya terkait politisasi menjelang pemilu. Saat ini masalah itu belum hilang, masih ada bahkan potensinya cukup tinggi dari pemilu ke pemilu sehingga menjadi pertanyaan ketika badan yang betugas untuk melakukan pengawasan lebigh terkait hal itu dihapuskan lalu bagaimana desain pengawasan ke depannya?" ujar Almas.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!