NASIONAL
ICW Desak Sanksi untuk Politik Uang Diperberat
Data Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, ada 67 kasus politik uang pada Pemilu 2019 yang diputuskan pengadilan.
AUTHOR / Muhammad Rifandi Fahrezi
KBR, Jakarta - Lembaga Pemantau Korupsi (ICW) mendorong sanksi terhadap praktik politik uang di pemilu diperberat. Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara mengatakan, sanksi politik uang yang diatur di Undang-Undang Pemilu masih tergolong ringan.
“Kalau kita melihat sanksi terhadap politik uang di Pasal 523 baik dari ayat 1 sampai dengan ayat 3 di Undang-Undang Pemilu, masih tidak terlalu baik tidak terlalu tinggi, baik dari pemberian pidana penjaranya maupun juga pidana dendanya. Pemberian sanksinya ada yang 1 tahun, kemudian ada yang 2 tahun dan itu masih bisa ditingkatkan,” kata Seira Tamara dalam acara Talkshow Ruang Publik KBR, Rabu (9/8/2023).
Baca juga:
- ICW: Modus Politik Uang Pemilu 2024 Bisa Lewat OVO, Gopay, Token Listrik
- Pemilu 2024, KPU Dorong Ada Gerakan Tolak Politik Uang di Tiap Kampung
Data Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, ada 67 kasus politik uang pada Pemilu 2019 yang diputuskan pengadilan.
Potensi politik uang masih menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan antisipasi politik uang dalam pemilu membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk partisipasi masyarakat.
"Kita ketahui bahwa politik uang ini akan masih biasanya di masa kampanye. Oleh sebab itu salah satu bentuk politik uang adalah serangan fajar dan kami dari semenjak Bawaslu berdiri itu mempunyai concern dan juga tugas khususnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Bawaslu, salah satu tugas utamanya adalah mencegah terjadinya politik uang dan bentuknya adalah Serangan Fajar," ucap Rahmat di acara peluncuran Hajar Serangan Fajar, Jumat, (14/7/23).
Baca juga:
Selain Bawaslu, Rahmat menyebut Lembaga Antirasuah KPK juga berperan untuk mengantisipasi dan menindak praktik politik uang.
"Oleh sebab itu KPK punya dua fungsi ini, sama dengan Bawaslu yaitu pencegahan dan penindakan. Kedepan hal tersebut yang didahulukan. Karena kalau penindakan, kita menindak satu akan muncul dua kasus lain kedepan," imbuhnya.
"Oleh sebab itu, pencegahan untuk teman-teman menggunakan hal-hal lebih prinsip ideologi partai kemudian pendekatan sosial politik kepada masyarakat, menegaskan bahwa dirinya berbeda dengan yang lain kenapa dia harus dipilih dan lain tanpa politik uang. Itulah yang harus diutamakan, itulah yang kemudian fungsi pencegahan bawaslu dan KPK," sambungnya.
Editor: Muthia Kusuma
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!