NASIONAL
ICW: Modus Politik Uang Pemilu 2024 Bisa Lewat OVO, Gopay, Token Listrik
"Pilihan cara pembayarannya banyak, seperti lewat OVO, Gopay, termasuk pulsa ya. Itu akan lebih banyak, termasuk mungkin token listrik."
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyertakan norma khusus yang mengatur sanksi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Termasuk soal politik uang (money politics).
Aturan yang diundangkan sejak 17 Juli 2023 itu terdiri 85 pasal membahas di antaranya soal pelaksanaan, metode, materi, dan larangan kampanye.
Aturan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, karena tidak mencantumkan sanksi praktik politik uang. Jika nanti ada putusan Bawaslu RI terkait politik uang, KPU semestinya menyiapkan aturan teknis untuk memnindaklanjuti putusan itu.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan politik uang saat ini masih dengan pola sama seperti pada pemilu sebelumnya, namun kemungkinan menggunakan metode berbeda.
Dia menyorot kemungkinan politik uang dilakukan dengan cara berbeda salah satunya melalui e-wallet atau dompet digital.
Baca juga:
- Polri Identifikasi Potensi Kerawanan Pemilu 2024
- Pilkada Serentak 2018, Bawaslu: Dari Ribuan Laporan Hanya 9 Kasus Terkait Politik Uang
Selengkapnya, berikut wawancara jurnalis KBR Ardhi Ridwansyah dengan Koordinator lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW Agus Sunaryanto.
Bagaimana potensi praktik politik uang di Pemilu 2024?
Rasanya tidak akan jauh berbeda ya dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Mungkin soal metode saja yang kelihatannya akan berubah. Saya sudah menduga sejak awal tahun kemarin, kemungkinan potensi perubahan metode itu terutama terkait dengan perkembangan sarana-sarana pembayaran digital. Jadi kemungkinan akan melalui hal-hal seperti itu. Terutama untuk tingkat paling bawah, ya maksudnya ke masyarakat.
Pilihan cara pembayarannya banyak, seperti lewat OVO, Gopay, termasuk pulsa ya. Itu akan lebih banyak, termasuk mungkin token listrik. Sekarang pasti sudah dilakukan upaya pendataan oleh para tim sukses by name by address. Akan dipetakan potensi metode distribusi uang seperti apa.
Sekarang kecenderungannya kalau bayar langsung pasti Panswaslu akan juga melihat sampai level bawah siapa yang akan menebar uang. Kalau masih cara yang sama, tim kampanyenya tidak belajar.
Baca juga:
- Pemilu 2024, KPU Dorong Ada Gerakan Tolak Politik Uang di Tiap Kampung
- Ramai-ramai Cegah Politik Uang di Pemilu 2024
Apa perlu dibuat aturan atau sanksi mengenai politik uang lewat dompet digital?
Kalau Bawaslu ingin serius melakukan pencegahan ya harus diatur. Masalahnya sampai sekarang aja media sosial belum ada pengaturan yang lebih tegas. Berapa orang yang mesti memiliki akun tim suksesnya, bagaimana mengatur buzzer dan lain-lain itu rasanya juga belum diatur secara solid.
Kalau kita mau mendorong gerakan sosial anti politik uang ya harus dijelaskan agar orang tidak mau menerima godaan menerima politik uang. Apakah lewat pendidikan politik cukup? Atau hanya sosialisasi lewat televisi cukup, atau ada cara-cara lain.
Sejauh ini cara politik uang yang paling banyak seperti apa dan kisaran nominalnya berapa?
Untuk pemilu ini belum terpantau, karena belum terjadi. Tapi kalau dari tren pemilu-pemilu sebelumnya, macam-macam. Bisa lewat pertemuan masyarakat, entah itu dengan pertemuan keagamaan di level desa, lalu dikumpulkan kemudian diberi souvenir dan amplop. Itu polanya sama. Range-nya antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu yang diberikan ke masyarakat.
Baca juga:
- Pemilu 2024, Bawaslu Kesulitan Buktikan Politik Uang
- Bawaslu: Pembagian Amplop dari Said Abdullah Bukan Pelanggaran Pemilu
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!