NASIONAL

Gugatan Novel Baswedan Ditolak, Ini Dissenting Opinion Hakim MK Arsul Sani

"Menurut saya, masa waktu 10 tahun tersebut cukup untuk menjadi ukuran guna menguji kompetensi dan kapabilitas"

AUTHOR / Agus Luqman

EDITOR / Rony Sitanggang

usia capim KPK, putusan MK soal usia capim KPK, gugatan Novel Baswedan soal batas usia capim KPK, ca
Novel Baswedan dkk dalam sidang uji materi UU KPK soal usia capim KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai batas minimal usia calon pimpinan KPK. Gugatan diajukan sejumlah eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.

Dari delapan hakim MK, satu hakim konstitusi membuat pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul menilai kepemimpinan KPK menjadi elemen krusial, apalagi di tengah kondisi tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang menurun, bahkan paling rendah dibanding penegak hukum lainnya.

Arsul mengatakan untuk membenahi kelembagaan KPK, harus dipastikan proses seleksi pimpinan KPK lebih berkualitas dan transparan.

Arsul juga menyinggung pertimbangan Mahkamah yang menyebut bahwa pengalaman kerja merupakan salah satu syarat yang substansial dan dinilai Mahkamah lebih esensial dibandingkan persyaratan batas usia yang bersifat formal semata pada proses seleksi pimpinan KPK.

Baca juga:

Menurut Arsul, posisi pimpinan KPK seyogyanya diisi orang-orang yang bukan saja memenuhi syarat formal sesuai aturan undang-undang, tapi juga membuka ruang bagi orang yang meski belum mencapai usia minimum sesuai undang-undang, namun memiliki kemampuan dan pengalaman dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPK.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah a quo, ruang seperti ini berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat dan secara hukum masih dimungkinkan untuk mengikuti proses seleksi guna dipilih sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua atau periode terakhir bagi yang bersangkutan dalam hal terpilih kembali, namun belum mencapai usia minimum setelah adanya syarat usia minimum baru yang ditetapkan dalam UU 19/2019," demikian argumen Arsul Sani dalam dissenting opinion.

Dengan mengacu pada prinsip rasionalitas itu, menurut Arsul, seyogyanya Mahkamah juga memberikan ruang pengecualian yang sama kepada pegawai yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK, meskipun dengan menetapkan persyaratan tertentu bagi pegawai KPK yang bersangkutan yang berbeda dengan persyaratan untuk pimpinan KPK yang akan mengikuti kembali proses seleksi.

"Pertama, pegawai KPK yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, dan kedua, pegawai KPK tersebut bekerja di bidang pencegahan korupsi dan/atau penindakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurut saya, masa waktu 10 tahun tersebut cukup untuk menjadi ukuran guna menguji kompetensi dan kapabilitas yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinan di KPK," sebut Arsul dalam pendapatnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!