NASIONAL

Tolak Gugatan Novel Baswedan Dkk soal Usia Capim KPK, MK: Batas Usia Jangan Sering Diubah

Suhartoyo mengatakan mengubah atas syarat usia calon pimpinan KPK juga tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas.

AUTHOR / Agus Luqman

EDITOR / Rony Sitanggang

Tolak Gugatan Novel Baswedan Dkk soal Usia Capim KPK, MK: Batas Usia Jangan Sering Diubah
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK Jakarta. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang batas usia minimal calon pimpinan KPK yang diajukan bekas pegawai KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis (12/9/2024).

Dalam pertimbangan majelis, Ketua MK Suhartoyo menyatakan  syarat usia minimal atau maksimal dalam undang-undang merupakan wewenang pembentuk undang-undang. MK juga tidak menemukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Mahkamah juga meminta agar DPR tidak mudah atau terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat.

"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga/organisasi publik. Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan “penyesuaian usia” untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk “motif politik” tertentu," kata Hakim Konstitusi Arif Hidayat saat giliran membaca putusan di Gedung MK, Kamis (12/9/2024).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan mengubah atas syarat usia calon pimpinan KPK juga tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas. Apalagi jika diasumsikan bahwa faktor syarat usia paling rendah menentukan kualitas integritas pimpinan KPK terpilih. 

"Sebab, dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut Mahkamah, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi hasil seleksi selain masalah usia, antara lain kemampuan manajerial (leadership) untuk mengelola dan mensinergikan semua sumber daya yang bekerja bersama di bawah KPK," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut Mahkamah, kemampuan manajerial ini secara substansial membedakan antara persyaratan seleksi pimpinan KPK dengan persyaratan seleksi pegawai KPK. Sebab, antara pimpinan KPK dengan pegawai KPK terdapat perbedaan karakter tugas serta tanggung jawab. Terlebih, proses seleksi pimpinan KPK dengan proses rekrutmen pegawai KPK memiliki perbedaan.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Arsul, semestinya pasal 29 huruf e dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK diubah menjadi: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”.

Baca juga:

Gugatan Novel

Dalam perkara 68/PUU-XXII/2024, Novel dkk mempersoalkan batas usia minimal calon pimpinan KPK dalam pasal 29 huruf e UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yaitu "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Aturan ini membuat Novel dan kawan-kawan merasa dirugikan karena tidak bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK mengingat belum berusia 50 tahun atau belum berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Hal ini mengakibatkan pemohon tidak dapat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Dalam gugatannya, Novel Dkk meminta agar klausul pasal 29 huruf e UU KPK Nomor 19 tahun 2019 bertentangan dengan konstitusi, sepanjang tidak dimaknai sebagai "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun".

Gugatan antara lain diajukan para eks pegawai KPK yaitu Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika dan Waldy Gagantika, yang semuanya adalah PNS Kepolisian.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!