NASIONAL

Gugat Polda Metro Jaya, MAKI Minta Firli Segera Ditahan

"Karena kalau tanpa gugatan ini saya khawatir teman-teman polisi lengah, atau ya tadi, enggan atau ya ada suatu diduga ketakutan terhadap Pak Firli misalnya gitu."

AUTHOR / Heru Haetami

Gugat Polda Metro Jaya, MAKI Minta Firli Segera Ditahan
Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/3/1024).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan diajukan karena polisi tak kunjung menahan bekas Ketua KPK Firli Bahuri.

"Atas belum melakukan penahanan itu kemudian saya gugat praperadilan. Supaya apa, segera dilakukan penahanan. Karena kalau tanpa gugatan ini saya khawatir teman-teman polisi lengah, atau ya tadi, enggan atau ya ada suatu diduga ketakutan terhadap Pak Firli misalnya gitu. Takut bongkar-bongkaran oknum-oknum nakal sehingga jadi gaduh misalnya gitu. Maka ya kita gugat supaya ini segera dilakukan penahanan dan ini adalah bentuk ikhtiar supaya kita bisa mengontrol penegakan hukum dengan baik," ujar Boyamin kepada KBR, Minggu (3/3/2024).

Boyamin menduga ada keraguan atau keengganan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Firli.

Baca juga:

Menurut Boyamin, hal itu terbukti dari adanya pembiaran pihak kepolisian atas mangkirnya Firli dari pemeriksaan.

"Senin kemarin mestinya kan dijemput paksa dan kemudian dilakukan penahanan. Karena salah satu alasan penahanan itu kan tidak kooperatif, takut melarikan diri, dan memengaruhi saksi. Nah menurut saya semua terpenuhi ini tiga syarat subjektif itu. Kalau objektif sudah jelas lah di atas 5 tahun, apalagi ini bisa seumur hidup. Maka harus dilakukan penahanan," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!