"Yang belum kami membuka ruang untuk siapapun mengikuti latihan keterampilan yang nanti akan diadakan di kecamatan, balai warga, kelurahan dan sebagainya,"
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya dalam menghadapi arus kedatangan warga baru pasca-libur Lebaran 2025. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya terbuka bagi para pendatang yang ingin bekerja di Ibu kota. Bahkan, Pemprov DKI memastikan telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu meningkatkan keterampilan para pendatang melalui program pelatihan yang akan disediakan di berbagai tingkatan masyarakat.
"Kalau sudah memiliki keahlian tertentu, keterampilan tertentu maka apakah ikut pelatihan atau mendaftar mencari pekerjaan dipersilahkan. Yang belum kami membuka ruang untuk siapapun mengikuti latihan keterampilan yang nanti akan diadakan di kecamatan, balai warga, kelurahan dan sebagainya," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Baca juga:
- KaburAjaDulu dan PHK Massal, Bukti Krisis Ketenagakerjaan Indonesia?
- PHK Meningkat, Pengamat: Pemerintah Tidak Serius Atasi Gelombang PHK Massal
Lebih lanjut, Gubernur Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi kependudukan setelah Lebaran 2025. Sebagai gantinya, fokus utama adalah melakukan pendataan identitas kependudukan bagi para pendatang baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Khusus Jakarta.
"Kami tidak melakukan operasi yustisi, yang kami lakukan adalah mendata yang datang," kata Pramono.
Pramono yang juga politikus PDIP itu juga menekankan harapannya agar siapapun yang datang ke Jakarta dapat turut membawa rasa rukun dan kedamaian.
Keputusan untuk tidak melakukan operasi yustisi ini berbeda dengan praktik di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Jakarta, seperti saat kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, biasanya mengadakan operasi yustisi kependudukan pasca-libur Lebaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2015, Pasal 1 Ayat 12, operasi yustisi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta penindakan atas dugaan pelanggaran peraturan daerah yang mengandung unsur pidana.