NUSANTARA

KPU Janji Laksanakan Putusan MA Keterwakilan Perempuan

"Kami masih menunggu salinan putusan tersebut untuk kami lakukan kajian lebih mendalam lagi. "

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Pemilih Perempuan Belum Tentu Pilih Perempuan saat Pemilu
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan demo minta revisi PKPU 30 persen caleg perempuan di Bawaslu, Jakarta, Senin (28/05/23). (Antara/ Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan bakal calon legislatif perempuan. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan aturan penghitungan pembulatan desimal keterwakilan perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, lembaganya masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sampai siang ini sampai saat ini, KPU belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24P/HUM/2023. Jadi kami masih menunggu salinan putusan tersebut untuk kami lakukan kajian lebih mendalam lagi. Dan kami berkomitmen untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham saat dihubungi KBR, Rabu (30/8/2023).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, lembaganya belum bisa merespons detail putusan tersebut. Termasuk kemungkinan putusan itu akan berdampak pada daftar calon sementara (DCS) dan tahapan pemilu.

Gugatan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca juga:

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gugatan dilakukan terhadap  PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. Perludem menilai PKPU tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.

Aturan tersebut menyebutkan dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan apabila 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!