NASIONAL

Bawaslu Minta Ketua dan Anggota KPU Diberhentikan Sementara

"Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asyari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Sidang DKPP Silon KPU
DKPP sidang aduan Bawaslu dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu Silon KPU, Senin (04/09/23). (DKPP RI)

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyeleggaraa Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI.

Hal itu diajukan Bawaslu dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).

“(Mohon) memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu 1 Hasyim Asyari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI; teradu 6 Idham Holik sebagai anggota KPU RI; dan teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam ruang sidang, Senin (04/09/23).

Dalam sidang tersebut, ada dua hal yang diadukan Bawaslu terkait dugaan kode etik yang dilakukan KPU.

Pertama, Bawaslu menduga KPU membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam tahapan Pemilu 2024.

KPU disebut membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca juga:

Kedua, KPU juga disebut Bawaslu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU)3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hadir dalam sidang ini Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta anggota Lolly Suhenty dan Totok Hariyono. Sementara teradu pihak KPU RI seluruhnya hadir dalam ruang sidang.

Sebelumnya, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU terkait kendala akses alat bantu sistem informasi pencalonan (Silon) yang bisa digunakan parpol untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.

Namun akses silon yang diberikan kepada Bawaslu sangat terbatas sehingga menyulitkan mereka untuk mengakses data bakal caleg.

  

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!