NASIONAL

Gibran: Lapor, Jika Ada Pungutan Pendidikan yang Memberatkan

Orang tua siswa yang keberatan adanya pungutan itu harus berani meski berhadapan dengan Komite Sekolah.

AUTHOR / Yudha Satriawan

Pungutan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ingatkan jangan ada pungutan pendidikan memberatkan. (Foto: KBR/Yudha Satriawan)

KBR, Solo - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah mewaspadai indikasi pungutan berkedok iuran pendidikan di berbagai Sekolah Negeri saat tahun ajaran baru.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, masyarakat harus berani melapor ke Pemkot jika terjadi pungutan di sekolah.

Menurut Gibran, orang tua siswa yang keberatan adanya pungutan itu harus berani meski berhadapan dengan Komite Sekolah.

"Laporkan ke saya saja, kalau ada pungutan- pungutan yang sekiranya memberatkan orang tua siswa. Pungutan tidak sesuai aturan atau regulasi. Kalau memberatkan, seperti study tour, seragam, sumbangan, ya jangan dilakukan meski ada Komite Sekolah," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan, Sekolah Negeri dilarang melakukan pungutan pada orang tua siswa dengan dalih apapun.

Baca juga:

- Murid Minim, Pemkot Solo Berencana Gabungkan SD

- Solo Incar Kota Kreatif UNESCO Tingkat Internasional

Pekan lalu, Pemkot Solo mengumpulkan 142 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Negeri, mengingatkan larangan adanya pungutan pendidikan yang memberatkan.

Modus yang dipakai untuk pungutan itu antara lain sumbangan sukarela dengan batas minimal, harga seragam sekolah, buku pelajaran, tabungan study tour, dan sebagainya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!