NASIONAL

Formappi: Masyarakat Kawal Terus Revisi PKPU Pilkada

"Jadi sudah tertutuplah kemungkinan utak-atik revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR," ujar Lucius

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

pilkada
Ilustrasi Surat Suara Pilkada 2024.

KBR, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR sudah tidak memiliki celah lagi untuk mengakali Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut DPR sudah tidak memiliki waktu untuk mengubah peraturan tersebut. Pasalnya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.

Selain itu, Lucius juga mengatakan tidak ada dasar yang kuat untuk DPR mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Saya kira sih peluang bagi DPR untuk mengutak-atik undang-undang Pilkada minimal sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah itu sudah menjadi tertutup gitu ya. Karena di sisi waktu sudah tidak memungkinkan lagi. Kecuali kalau misalnya ada rencana juga pada saat bersamaan mau menunda tahapan pendaftaran calon kepala daerahnya. Jadi sudah tertutuplah kemungkinan utak-atik revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR," ujar Lucius kepada KBR, Minggu (25/8/2024).

Meski demikian, Peneliti Formappi Lucius Karus mengajak masyarakat untuk tetap mengawal agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar diakomodasi oleh KPU.

"Kita tahu kemarin aksi yang berlangsung untuk menolak revisi undang-undang pilkada itu melalui media sosial. Jadi saya kira memang paling ampuh sekarang ini publik bisa mengontrol proses tahapan Pilkada itu melalui media sosial. Termasuk manuver-manuver yang mungkin akan dilakukan oleh DPR maupun oleh pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan PKPU telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhammad Afifuddin mengatakan, sejumlah pasal diubah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan PKPU tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal ini disampaikan Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Minggu (25/8).

"Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak itu adalah pasal 11 dan turunannya, kemudian pasal 13, pasal 95, pasal 99, pasal 135 dan juga pasal 139 serta pasal 15," kata Afif dalam rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU RI, di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Diantara pasal yang diubah yaitu pasal 11 ayat 1 PKPU No.8/2024 yang semula menetapkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan resmi diubah sesuai dengan Keputusan MK.

Kemudian, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah, di mana pada rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

"Usulan perubahannya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70. Pasal 15, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wakil walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," imbuhnya.

Baca juga:

Akhirnya, Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

- KPU Dinilai Tak Mandiri soal Revisi PKPU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!