NASIONAL

Akhirnya, Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Perubahan PKPU tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

AUTHOR / Shafira Aurel, Astri Yuana Sari

EDITOR / Resky Novianto

pilkada
Ilustrasi Kotak Suara

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhammad Afifuddin mengatakan, sejumlah pasal diubah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan PKPU tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal ini disampaikan Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Minggu (25/8).

"Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak itu adalah pasal 11 dan turunannya, kemudian pasal 13, pasal 95, pasal 99, pasal 135 dan juga pasal 139 serta pasal 15," kata Afif dalam rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU RI, di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Diantara pasal yang diubah yaitu pasal 11 ayat 1 PKPU No.8/2024 yang semula menetapkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan resmi diubah sesuai dengan Keputusan MK.

Kemudian, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah, di mana pada rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

"Usulan perubahannya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70. Pasal 15, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wakil walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," imbuhnya.

DPR Sepakat

Komisi II DPR RI sepakat Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan PKPU telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

"Alhamdulillahirobbilalamin," lanjut Doli.

Adapun putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat pencalonan cakada oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan oleh perolehan suara dengan persentase menyesuaikan jumlah pemilih di DPT.

Jaminan Pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjamin, Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan di Pilkada serentak 2024 yang telah disetujui DPR RI pada Minggu (25/8) bakal langsung diundangkan.

Supratman mengatakan, akan segera menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk harmonisasi aturan ini.

"Kehadiran saya pada pagi hari ini, kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi II, seperti harapan pak ketua tadi, ini adalah jaminan bahwa insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan," kata Menkumham Supratman Andi Agtas dalam rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU RI, di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Sebelumnya, Baleg DPR tidak menerapkan seluruh putusan MK saat membahas revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Parlemen, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baleg DPR menerapkan atau mengombinasikan putusan MK dengan aturan yang sebelumnya. Yakni, ambang batas baru yang ditetapkan MK hanya berlaku untuk partai nonparlemen.

Sedangkan, partai yang memiliki kursi di parlemen mengikuti aturan lama, yaitu minimal perolehan kursi 20 persen di DPRD bagi partai politik atau koalisi parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon.

Padahal, MK menyatakan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. MK telah mengubah syarat ini menjadi, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon jika memperoleh suara antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah di provinsi atau kabupaten/kota. Persentase bergantung pada jumlah penduduk di wilayah itu.

Baca juga:

Muhammadiyah: DPR Seharusnya Tak Menyalahi Putusan MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!