NASIONAL

KPU Dinilai Tak Mandiri soal Revisi PKPU

"Pengesahan PKPU bersama ini sesuatu yang tidak lazim. PKPU itu adalah kewenangan dari KPU dan cukup KPU saja yang mengesahkan," ujar Feri.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

KPU
Ilustrasi Gedung KPU RI. Antara

KBR, Jakarta- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai KPU tidak mandiri saat memutuskan apakah akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, sebagai penyelenggara KPU justru memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan aturan yang akan diberlakukan saat Pilkada 2024 nanti. Ia menyebut seharusnya KPU tidak bergantung dengan DPR.

"Pengesahan PKPU bersama ini sesuatu yang tidak lazim. PKPU itu adalah kewenangan dari KPU dan cukup KPU saja yang mengesahkan. Jadi sifat konsultasi dua lembaga kemarin bukan berarti mereka melakukan pengesahan bersama, di sana salahnya. Terlihat bahwa KPU tidak mandiri di sana," ujar Feri kepada KBR, Minggu (25/8/2024).

Feri Amsari juga menambahkan kemarahan publik menjadi salah satu bukti bahwa DPR dan KPU tidak bisa seenaknya mengubah aturan dengan sengaja mengabaikan putusan MK. Sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Lebih lanjut, Feri mengingatkan pemerintah untuk tidak mencari celah untuk kembali mengakali PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Jika kemudian ada upaya lain melakukan pelanggaran berupa membentuk Perpu atau yang lain lain, maka presiden harus bersiap siap menghadapi kemarahan masyarakat yang jauh-jauh lebih besar. Karena kemuakan masyarakat itu sudah sampai pada ubun-ubun yang menurut saya tidak bisa mentolerir apapun sikap politisi belakangan ini," ucapnya.

Baca juga:

Akhirnya, Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan PKPU telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!