NASIONAL

FITRA: Penerbitan SIM Mesti Tetap Jadi Target PNBP

Polri semestinya menertibkan oknum yang mengambil keuntungan dari pembuatan SIM serta melakukan pengawasan agar pungli tak terus terjadi.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

PNBP Tetap disarankan jangan dihapus
Tes zig zag di Taman Latihan Lalu Lintas gratis di Kota Kupang, NTT, Selasa (16/05/23). (Antara/Kornelis Kaha)

KBR, Jakarta- Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menilai koordinasi harus dilakukan antara Kementerian Keuangan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terkait usulan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak dijadikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Manajer Riset Seknas FITRA, Baidul Hadi mengatakan penerbitan SIM mesti tetap jadi target PNBP. Sebab, hasil dari PNBP tetap dibutuhkan oleh Polri setiap tahunnya.

Menurut Baidul, Polri semestinya menertibkan oknum yang mengambil keuntungan dari pembuatan SIM serta melakukan pengawasan agar pungli tak terus terjadi.

“Saya kira itu memang Kemenkeu ya, tetap perlu mempertahankan pembuatan SIM sebagai PNBP ya. Itu yang pertama, yang kedua, kalau memang persoalannya adalah isu soal pungutan liar atau bisnis SIM, saya kira kepolisian bisa menertibkan institusinya, kalau itu melibatkan oknum-oknum yang ada di kepolisian,” kata Hadi ketika dihubungi KBR, Jumat (14/7/2023).

Baidul juga menyoroti pernyataan Kepala Korlantas Polri, Firman Shantyabudi yang mengusulkan agar pemesanan pelat nomor kendaraan menggunakan nama seseorang yang dijadikan target PNBP. Adapun harga pembuatan pelat nomor itu senilai Rp500 juta.

Baidul menyebut mekanisme prosedur pembuatan pelat nomor itu tetap memiliki celah pungutan liar. Ia pun menyarankan Polri fokus pada pengawasan dan penegakan aturan dalam proses pembuatannya.

“Wacana penghapusan SIM sebagai bagian dari PNBP itu kok malah justru dimunculkan wacana baru yang itu juga tidak akan jauh berbeda dengan proses pengadaan SIM saat ini, kira-kira akan seperti itu ya,” tuturnya.

Baca juga:

- Evaluasi Uji Praktik SIM Zig Zag , Korlantas Bentuk Pokja

- Polri: Pemberlakuan Diskon Tarif Tol Belum Efektif Urai Macet

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp650 miliar. PNBP ini merupakan dana yang digunakan untuk operasional polisi.

Pasalnya, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo dikutip dari Antara Jumat (14/7/2023).

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!