NASIONAL

Firli Bahuri, Ketua KPK Kedua yang Jadi Tersangka

Firli Bahuri bukan ketua KPK pertama yang jadi tersangka.

AUTHOR / Agus Lukman

Firli Bahuri, KPK
Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli dijerat Pasal 12 E, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," kata Ade.

Firli Bahuri lima kali mendapat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi, namun hanya datang dua kali.  

Baca juga:

Firli Bahuri bukan ketua KPK pertama yang jadi tersangka.

Pada 2009, Ketua KPK saat itu Antasari Azhar juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2009). Antasari menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Pada Mei 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken surat pemberhentian sementara Antasari dari KPK. 

Penetapan tersangka Antasari itu berselang setahun setelah KPK pada 2008 menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantowi Pohan sebagai tersangka korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar. Aulia Pohan merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada Januari 2010, Kejaksaan menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati. Jaksa penuntut umum saat itu Cyrus Sinaga menyebut Antasari menyuruh orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara.

Baca juga:

Upaya Antasari Azhar membela diri dengan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) tidak membuahkan hasil. Antasari Azhar selanjutnya mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. 

Permohonan grasi dikabulkan Presiden Jokowi, dan hukuman Antasari Azhar kemudian dikurangi enam tahun penjara dan masa pembebasan bersyarat enam tahun penjara.

Pada 10 November 2016, Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Usai bebas pada 2017, Antasari Azhar buka suara mengenai kasus yang menjeratnya. Ia mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ada orang mendatanginya dengan membawa pesan dari orang lain. Pesan itu berisi permintaan agar Antasari tidak melakukan tindakan hukum terhadap seseorang.

"Pokoknya jangan melakukan tindakan hukum ke si A. Dia pun menyampaikan membawa misi dan dia menyebut yang menyuruhnya siapa," kata Antasari dalam rekaman video wawancara dengan Metro TV yang diunggah pada 25 Januari 2017.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!