NASIONAL

DPR Sahkan RUU Konservasi, AMAN: Pembahasan Tak Transparan

"Kami memberikan kritik, karena proses pembahasan RUU KSDAHE itu tidak sepenuhnya dilakukan secara terbuka,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

DPR sahkan RUU Konservasi
Ilustrasi:Hutan adat Pengaling Masyarakat Adat Serawai Pasar Seluma. (AMAN)

KBR, Jakarta-  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) tidak transparan.   Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM, AMAN, Muhammad Arman mengatakan sejauh ini pelibatan masyarakat adat dan masyarakat sipil tidak sepenuhnya efektif dilaksanakan.

"Kami memberikan kritik, karena proses pembahasan RUU KSDAHE itu tidak sepenuhnya dilakukan secara terbuka, dan ada pelibatan secara pro dan efektif dari masyarakat adat dan juga kelompok masyarakat sipil," kata Arman kepada KBR, Rabu (10/7/2024).

Arman menyebut pada April 2023 pihaknya sudah memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada panitia kerja RUU KSDHAE. Namun   tidak satupun usulan dari AMAN yang diterima.

Dampak dari undang-undang ini, Arman mencatat ada 1,6 juta hektar wilayah adat yang ditempati dengan wilayah konservasi, dengan 2,9 juta jiwa yang mendiami wilayah konservasi tersebut.

"Pada saat pembahasan itu ada beberapa kasus yang terjadi yang terjadi pada masyarakat adat. Salah satu contoh kasus di NTT yang ditahan karena dia mendiami wilayah yang dianggap wilayah konservasi oleh pemerintah. Nah artinya apa? sebenarnya dengan tidak ada pengakuan terhadap masyarakat adat. Supaya subjek dalam penyelenggaraan konsevasi berdasarkan pengetahuan yang dimiliki secara turun termurun. Itu salah satu bentuk pengabaian terhadap masyarakat adat ," jelas Arman

Selain itu Ia juga menyoroti tidak adanya pasal yang mengatur persetujuan awal atas penetapan wilayah konservasi. Kata Arman, ini semakin memperluas praktik perampasan tanah masyarakat adat.

Dengan sejumlah catatan itu, sejak awal AMAN menolak revisi UU KSDAHE. Arman mengungkapkan pihaknya akan melakukan kajian internal dan upaya hukum melalui uji materi (JR).

Baca juga:

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (09/07/24) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat atas kerja keras yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia.

RUU KSDAHE ini sebelumnya menuai penolakan dari organisasi lingkungan. Walhi misalnya menilai RUU ini rawan memicu konflik dalam pengelolaan kawasan konservasi. Organisasi lingkungan ini mencontohkan konflik yang terjadi antara masyarakat Kasepuhan Cipta Rasa dengan Pengelola Taman Nasional.

Walhi melalui 8 Catatan Krusial RUU KSDAHE menyebut, saat ini ada sekitar 27,4 juta hektar lahan konservasi di Indonesia. Di sekitar kawasan tersebut   terdapat sekitar  6.747 desa  yang dihuni sekitar 16,3 juta warga. 

Menurut Walhi penetapan kawasan konservasi yang sentralistik berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal  maupun masyarakat hukum adat yang memanfaatkan potensi alam di kawasan konservasi. Padahal masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat telah hidup bergantung dengan alam dalam kurun waktu.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!