NASIONAL

DPR Sahkan RUU Konservasi, Walhi Sebut Rawan Konflik

"Kami meyakini RUU Perubahan Undang-undang 5/90 ini akan menjadi legasi instrumen hukum nasional"

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Rony Sitanggang

DPR sahkan RUU Konservasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyerahkan keterangan pemerintah terhadap RUU Konservasi kepada Waka DPR Muhaimin Iskandar, Senayan, Selasa (09/07/24). (Antara)

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang, Selasa (09/07/24). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat atas kerja keras yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia.

"Kami meyakini RUU Perubahan Undang-undang 5/90 ini akan menjadi legasi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam," kata Siti di Gedung DPR (09/07/24).

Ia menyebut UU tersebut juga dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara, juga akses kesejahteraan. Selain itu ia memastikan hal tersebut terlaksana dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.

Sebelumnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) pengesahan diputuskan dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

"Saatnya saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Muhaimin diikuti oleh ketokan palu sidang tanda pengesahan.

Baca juga:

RUU KSDAHE ini sebelumnya menuai penolakan dari organisasi lingkungan. Walhi misalnya menilai RUU ini rawan memicu konflik dalam pengelolaan kawasan konservasi. Organisasi lingkungan ini mencontohkan konflik yang terjadi antara masyarakat Kasepuhan Cipta Rasa dengan Pengelola Taman Nasional.

Walhi melalui 8 Catatan Krusial RUU KSDAHE menyebut, saat ini ada sekitar 27,4 juta hektar lahan konservasi di Indonesia. Di sekitar kawasan tersebut   terdapat sekitar  6.747 desa  yang dihuni sekitar 16,3 juta warga. 

Menurut Walhi penetapan kawasan konservasi yang sentralistik berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal  maupun masyarakat hukum adat yang memanfaatkan potensi alam di kawasan konservasi. Padahal masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat telah hidup bergantung dengan alam dalam kurun waktu.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!