NASIONAL

Jala PRT: Segera, Sahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Padahal menurutnya, sudah banyak pekerja rumah tangga yang terus menjadi korban kekerasan.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / R. Fadli

RUU PPRT
Aksi menuntut pengesahan RUU PPRT di DPR.

KBR, Jakarta - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kembali mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Jala PRT, Jumisih mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan aksi serentak di berbagai kota jika RUU PPRT tak kunjung disahkan pada periode pemerintahan ini.

Aksi ini, kata dia, sebagai bentuk protes dan kekecewaan kepada DPR yang terus menggantungkan hak-hak para pekerja.

Padahal menurutnya, sudah banyak pekerja rumah tangga yang terus menjadi korban kekerasan.

"Tuntutan Kami adalah pengesahan RUU PPRT ya. Karena ada ragam kekerasan diskriminasi, ada upah yang tidak manusiawi, ada kekerasan. Dan semua itu membuat kondisi PRT tidak layak dalam bekerja. Sementara PRT adalah pekerja. Slogan kami PRT adalah pekerja rumah tangga. Jadi bukan babu, bukan pembantu, tetapi mereka adalah manusia yang mengeluarkan energi dan pikiran serta konsentrasinya untuk menghasilkan satu pekerjaan. Dan itu yang harus diakui oleh pemerintah kita," ujar Jumisih di depan Gedung DPR, Rabu (18/9/2024).

Anggota Jala PRT, Jumisih berharap ada sikap kenegarawanan dari para pimpinan selain kemanusiaan terhadap RUU PPRT yang sudah mangkrak selama 20 tahun.

"Meminta perlindungan itu hak konstitusional para PRT, kewajiban DPR memenuhinya. Jangan mempermainkan rakyat, itu jahat. Semoga sikap tidak peduli para pimpinan DPR akan meleleh oleh air mata dan peluh kami di depan gerbang DPR, " ucapnya.

Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat total 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multi kekerasan psikis, fisik, ekonomi, hingga perdagangan manusia.

Sementara itu, aksi di depan Gedung DPR hari ini diwarnai pemberian tiga tangkai bunga kepada tiga personel Kepolisian. Bunga-bunga itu diminta untuk disampaikan kepada Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar serta Sufmi Dasco Ahmad.

Perwakilan dari “Srikandi TP Sriwijaya”, Evi juga sempat menyampaikan derita banyak pekerja rumah tangga yang bekerja keras tanpa perlindungan undang-undang.

“Berapa banyak kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh perempuan pekerja rumah tangga PRT. Betapa beratnya derita PRT. Kami tahu, banyak PRT yang disiksa, gaji yang tidak dibayarkan, jam kerja dan lingkup pekerjaan mereka merambah di setiap sudut rumah tangga. Tanpa batas,” ujar Evi.

Kamis, 19 September 2024 besok, peserta aksi berharap bisa bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mereka ingin mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah mangkrak 20 tahun.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.

Baca juga:

Revisi UU Pilkada Kilat, RUU PPRT Mangkrak 20 Tahun

RUU PPRT Tertahan, Pekerja Rumah Tangga dalam Perbudakan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!