NASIONAL

KLHK Proses Hutan Adat di Boven Digoel

"Ini kan lagi diproses di Dirjen PSKL"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

Hutan adat di Boven Digoel
Menteri LHK Siti Nurbaya saat raker bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/06/24). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut, saat ini Kementeriannya sedang memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan, termasuk di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Ia menyebut, pemberian status hutan adat tersebut diproses bersamaan dengan penghentian pemberian izin pembukaan lahan hutan primer untuk pelaku usaha. 

Menurut Siti merespons tagar media sosial "All Eyes on Papua", pemerintah memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat adat, agar deforestasi tidak terjadi lagi.

"Padahal ketika dia menjadi ketika hutan primernya tidak boleh dibuka lagi jadi sawit, maka kita juga sambil jalan sedang memproses untuk menjadi hutan adat, itu yang terjadi sebetulnya. Iya dong, ini kan lagi diproses di Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), sedang berproses," kata Siti usai Raker dengan Komisi Lingkungan DPR, Rabu (12/6/2024).

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, pemerintah sudah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang dimiliki PT MJR dan PT KCP untuk lahan seluas 38 ribu hektare di Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan. Izin tersebut dikeluarkan pada 2010-2012. Kedua perusahaan kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pemerintah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun gugatan tersebut ditolak PTUN, dan keduanya mengajukan kasasi atas putusan tersebut yang berlangsung hingga saat ini.

Baca juga:

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Papua, yaitu suku Awyu dan Moi, untuk mempertahankan hutan adat mereka.

Menggunakan tagar “All Eyes on Papua”, warganet ramai mendukung agar pemerintah dan juga Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan yang dapat melindungi hutan adat kedua suku adat Papua tersebut.

Sebelumnya, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan perizinan lingkungan kepada perusahaan sawit di atas hutan adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!