NASIONAL

DPR: Perketat Pengawasan Daycare

Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni undang-undang Perlindungan Anak.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / R. Fadli

daycare
Ilustrasi - Seorang anak bermain di tempat penitipan anak. (Foto: ANTARA/Pixabay/am)

KBR, Jakarta - Kalangan DPR mendorong pemerintah memperketat pengawasan dan aturan tempat penitipan anak.

Anggota Komisi bidang Pendidikan di DPR Nuroji mengatakan, kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah.

"Apakah yang model begini ada di dalam undang-undang kita? Yang bisa perlindungan anak. Di undang-undang perlindungan anak ada enggak istilah daycare itu? Kalau enggak ada ditutup aja jangan lagi memakan korban selanjutnya. Ini memang era ini berbagai macam istilah-istilah yang belum muncul sebelumnya, yang belum terbukti itu untuk perkembangan anak baik atau tidak," kata Nuroji di Kompleks Parlemen, Rabu (7/8/2024).

Nuroji juga mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, melainkan juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala.

"Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Sebelumnya, viral di media sosial video penganiayaan dilakukan Meita Irianty atau Tata Irianty, seorang influencer sekaligus pemilik daycare yang ada di daerah Depok, Jawa Barat.

Baca juga:

KPAI: Banyak Daycare Tak Berizin, Kekerasan Anak Makin Mungkin

KPAI Bakal Pidanakan Pelaku Kekerasan Bayi di Penitipan Anak Pertamina

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!