NASIONAL

DPR Enggan Bahas RUU Penting, Formappi: Tidak Pro-Rakyat

"Karena selama ini DPR selalu tidak menyelesaikan target RUU Prolegnas menjadi undang-undang,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

RUU Masyarakat Adat mandek di DPR
Ilustrasi: Aksi menolak omnibus law di Makassar, Sulsel, Rabu (11/3/2020). (Antara)

KBR, Jakarta -  Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yohanes Taryono menilai, keengganan DPR RI untuk membahas beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap penting, mengindikasikan bahwa DPR tidak pro rakyat. Beberapa RUU tersebut diantaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut, DPR cenderung sangat cepat merespons atau mengakomodasi RUU yang diusulkan oleh pemerintah, seperti UU Ibu Kota Negara (IKN), dan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Bahkan terhadap undang-undang yang telah jadi ini, DPR tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan menjadi undang-undang. Dan selain itu ada kemungkinan keengganan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset ditengarai karena undang-undang ini semangat awalnya ialah tentang pemberantasan korupsi. Jika mengatur tentang pemberantasan aset tentu ujung-ujungnya akan mengatur dirinya sendiri. Jadi DPR merasa risih dan di saat yang bersamaan semangat pemberantasan korupsi itu belum muncul di DPR," kata Taryono kepada KBR, Selasa (6/8/2024).

Taryono mendorong agar DPR RI bisa lebih selektif lagi dalam menentukan jumlah RUU yang masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Menurutnya, hal tersebut diperlukan merujuk pada kapasitas DPR dalam menyelesaikan RUU di tahun-tahun sebelumnya.

"Karena selama ini DPR selalu tidak menyelesaikan target RUU Prolegnas menjadi undang-undang," imbuhnya.

Baca juga:

Beberapa RUU yang  mandek di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.

Rancangan Undang-Undang Masyarakat adat sudah disusun sejak 2003. RUU kemudian dirumuskan naskah akademik pada 2010. 

Baru pada 2022 RUU Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas, namun hingga saat ini masih belum disahkan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!