NASIONAL

Sejumlah RUU Mangkrak di DPR, Kerja Baleg Terancam Sia-sia

Sejumlah RUU tak kunjung dibahas di DPR. Political will pimpinan DPR jadi sorotan.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Agus Luqman

RUU mangkrak di DPR, RUU mandek, pembahasan RUU mandek, RUU PPRT mangkrak DPR, RUU Masyarakat Hukum
Beberapa anggota DPR mengikuti rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari mendorong agar segera dilakukan pembahasan setidaknya tiga Rancangan Undang-Undang sebelum periode kerja DPR 2019-2024 berakhir.

Tiga RUU yang dimaksud adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pendidikan Kedokteran.

"RUU PPRT ini bisa didorong untuk segera dilakukan pembahasan atau paling tidak ya bisa di carry over nantinya. Untuk RUU Masyarakat Hukum Adat, ya karena juga sudah kita perjuangkan lama, mohon juga dapat dipertimbangkan untuk bisa masuk carry over. Meskipun terkendala beberapa poin tadi, dikatakan kita juga masih menunggu menjadi usulan DPR. Oleh karena itu mohon agar dalam masa sidang berikutnya paling tidak kita bisa meningkatkan status dari RUU Masyarakat Hukum Adat ini menjadi usul DPR, agar bisa masuk carry over," kata Taufik dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Selasa (6/8/2024).

Taufik mengatakan, jangan sampai kerja-kerja Baleg menjadi sia-sia, karena ketiga RUU tersebut belum juga masuk tahap pembahasan. Kata dia, dorongan ini sekaligus juga menjaga muruah DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

"Nah sehingga kalaupun tidak bisa dibahas pada periode ini, ya kita berharap bisa juga di-carry over. Jadi 3 RUU itu pimpinan yang kami mohon agar dapat dipertimbangkan untuk bisa baik itu segera diselesaikan dalam masa sidang berikutnya atau menjadi carry over," kata dia.

Tiga RUU yaitu RUU PPRT, RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pendidikan Kedokteran belum pernah dibahas di DPR, meski sudah resmi menjadi usul inisiatif DPR. Begitu juga RUU Perampasan Aset juga belum pernah dibahas, setelah jadi usul inisiatif pemerintah.

Jika tidak pernah dibahas, maka RUU itu terancam hangus, tidak bisa di-carry over ke DPR periode berikutnya atau harus dimulai dari nol lagi. 

Baca juga:

Soroti pimpinan DPR

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yohanes Taryono menyoroti mandeknya pembahasan beberapa RUU penting di pimpinan DPR.

Taryono mengatakan pimpinan lembaga legislatif gagal melaksanakan fungsi koordinasi. Beberapa RUU yang menjadi sorotan diantaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perampasan Aset.

Taryono menduga, ada politisasi oleh pimpinan DPR, karena fungsi koordinasi tidak berjalan, baik diantara pimpinan DPR maupun dengan anggota DPR itu sendiri.

"Untuk menentukan arah pembahasan sejumlah RUU tentunya ya jangan sampai fungsi koordinasi ini dipolitisasi oleh pimpinan DPR, sehingga menyandera sejumlah RUU yang semestinya dapat segera menentukan jadwal pembahasan dan memerintahkan alat kelengkapan dewan, misalnya seperti Baleg ataupun komisi untuk membahasnya," kata Taryono kepada KBR, Selasa (6/8/2024).

Taryono mengatakan, keengganan DPR RI untuk membahas beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap penting tersebut, mengindikasikan bahwa DPR tidak pro rakyat.

Taryono mendorong agar DPR RI bisa lebih selektif lagi dalam menentukan jumlah RUU yang masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan merujuk pada kapasitas DPR dalam menyelesaikan RUU di tahun-tahun sebelumnya.

"Karena selama ini DPR selalu tidak menyelesaikan target RUU Prolegnas menjadi undang-undang," imbuhnya.

Baca juga:


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!