NASIONAL
Dibandingkan Pegawai, Pimpinan KPK Paling Banyak Langgar Kode Etik secara Persentase
Pimpinan KPK tercatat sebagai unsur yang paling banyak melanggar kode etik berdasarkan persentase, dibandingkan pegawai KPK.
AUTHOR / Wahyu Setiawan
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sebagai unsur yang paling banyak melanggar kode etik berdasarkan persentase.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada Rabu, 5 Juni 2024.
Tumpak menyatakan bahwa dari lima pimpinan KPK, dua di antaranya telah dijatuhi sanksi, dan satu lainnya masih dalam proses penyelidikan.
"Dari evaluasi kami, mungkin karena pegawai KPK yang berjumlah 1.801 orang hanya 97 yang kena sanksi. Pegawai sudah dari dulu bekerja di KPK dan paham kode etik sebagai corporate culture (budaya organisasi). Sedangkan pimpinan, mungkin karena baru datang, belum sepenuhnya beradaptasi dengan kode etik tersebut," ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, dipantau dari kanal Youtube DPR RI, pada Rabu (5/6/2024).
Jika dibanding jumlah pegawai sebanyak 1.801 orang, prosentase yang terkena sanksi 97 orang adalah sekitar 5,3 persen.
Sedangkan dari jumlah lima orang pimpinan KPK, yang sudah dikenai sanksi ada dua orang atau persentasenya 50 persen.
Baca juga:
- Dewas KPK Terima 19 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal Sepanjang 2023-2024
- Sepanjang 2023, Dewas Terima 63 Aduan Pelanggaran Etik dan Temukan 80 Masalah di KPK
Pada tahun ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan 11 sanksi etik, dengan sembilan di antaranya berupa sanksi berat, sementara sisanya adalah sanksi ringan dan sedang.
Dua dari lima pimpinan KPK periode 2019-2024, yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, diketahui pernah melanggar kode etik.
Firli bersalah dalam kasus penggunaan helikopter mewah dan terkait kasus bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus SYL, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli berupa pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan.
Sementara itu, Lili Pintauli Siregar dilaporkan karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. mundur dari KPK sebelum Dewan Pengawas mengeluarkan putusan.
Saat ini, Dewas KPK masih menangani dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron. Nurul Gufron disangka menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!