NASIONAL
Dewas KPK Terima 19 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal Sepanjang 2023-2024
Sepanjang 2023 hingga 2024, Dewan Pengawas KPK menerima 19 laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik internal.
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, mereka menerima 19 laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik internal.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Mengenai penanganan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, untuk tahun 2024 kami menerima 19 laporan, termasuk 6 laporan yang merupakan carry over dari tahun 2023," ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, dipantau dari kanal Youtube DPR RI, pada Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, Tumpak menyebut bahwa dari 19 laporan tersebut, 13 laporan adalah dugaan pelanggaran kode etik yang baru masuk pada tahun 2024.
Dari jumlah itu, 9 kasus mendapatkan sanksi berat, sementara 15 laporan tidak disidangkan karena kurangnya bukti yang akurat.
"Banyak laporan yang tidak didukung oleh bukti yang akurat dan benar, sehingga laporan seperti itu tidak kami lanjutkan," kata Tumpak.
Selain menangani laporan, Dewas KPK juga fokus pada pembangunan kesadaran etik dan moral di kalangan pegawai.
Hingga 3 Juni 2024, sebanyak 1.648 pegawai, atau 89,4 persen dari total pegawai, telah mendapatkan internalisasi nilai-nilai etika dan moral.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!