NASIONAL

Dewas KPK Lanjut Sidang Etik Tiga Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan ada tiga kasus yang akan dibawa dalam sidang perdana etik.

AUTHOR / Shafira Aurel

Dewas KPK Lanjut Sidang Etik Tiga Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti dibawa ke sidang etik.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan ada tiga kasus yang akan dibawa dalam sidang perdana etik.

"Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam LHKPN termasuk utang Firli, serta berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," kata Albertina, dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Meski begitu, Albertina menyebut khusus dugaan pemerasan tak akan dilanjutkan dalam sidang. Sebab, hal tersebut merupakan ranah dan wewenang kepolisian.

"Tentu saja yang masuk ke dalam ranah pidana ya seperti ada pemerasan, ada gratifikasi ini kan kental sekali ranah pidananya. Kami dari Dewan Pengawas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana. Ranah pidana itu biarlah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," tutur Albertina.

"Kami cukup menyelesaikan dari sisi atau dari sudut pandang etiknya saja. Sehingga nanti tidak saling berbenturan nanti," imbuhnya.

Albertina Ho menambahkan, pihaknya akan menjalankan sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Kamis 14 Desember 2023. Dia menyebut, seluruh fakta dan bukti yang dikumpulkan Dewas, serta keterangan 33 orang saksi sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik.

Baca juga:

- Firli Tersangka, KPK Akan Perketat Pemberantasan Korupsi

- Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Jakarta menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (23/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara.

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK nonaktif yang diberhentikan sementara karena ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!