NASIONAL

Desakan Usut Sengkarut Sirekap KPU

Desakan ini dipicu protes terhadap Sirekap karena salah menginput data perolehan suara dari TPS.

AUTHOR / Raden Muhammad Rangga Sugeri, Shafira Aurel, Hoirunnisa

Desakan Usut Sengkarut Sirekap KPU
Petugas PPK di Palu, Sulawesi Tengah, menginput data perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sirekap, Rabu (21/2/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki

KBR, Jakarta - Desakan agar Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU diaudit forensik terus disuarakan. Audit forensik bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan. Desakan ini dipicu protes terhadap Sirekap karena salah menginput data perolehan suara dari TPS.

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengeklaim banyak masyarakat resah karena kesalahan berulang yang terjadi di Sirekap. Sehingga memunculkan kecurigaan adanya kecurangan, menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu, dan meningkatkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.

"Karena kesalahannya tuh berulang-ulang sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga gitu, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu menjadi penting. Bahwa nanti penghitungannya itu tetap berdasarkan C1 itu ya bahwa itu nanti hasil akhirnya ya, itu nanti prosesnya biar di pengadilan MK soal hitung-hitungan C1 itu. Tapi digitalnya ini kan bisa menjadi bagian dari masalah pemilu," ujar Mahfud, kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Mahfud mengatakan potensi kecurangan makin besar jika KPU tak kunjung mengaudit forensik Sirekap. Hal itu juga makin mempersulit publik untuk membuktikannya.

Desakan audit forensik Sirekap disambut positif oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan audit forensik bisa menjadi jawaban atas tuduhan-tuduhan miring terkait buruknya performa Sirekap.

"Kalau memang diperlukan silakan audit forensik itu lebih menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait Sirekap, dengan audit forensik tentu bisa diketahui nanti apa penyebabnya. Saya pikir untuk persoalan ini menjadi terang benderang sehingga tidak lagi tudingan-tudingan manipulasi. Kasihan juga KPU untuk kalau dituduh manipulasi terus, karena mungkin tidak ada niat dari KPU untuk melakukan manipulasi ini, mungkin semata-mata karena sistemnya. Kalau sistemnya ada unit forensik itu menjadi lebih baik," kata Totok kepada KBR, Kamis (22/2/2024).

Totok menambahkan, audit forensik mestinya dilakukan lembaga independen dan melibatkan pakar teknologi digital untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Totok mengatakan Bawaslu sudah mengirim surat ke KPU. Isinya merekomendasikan Sirekap dihentikan sementara dan diperbaiki lebih dulu.

Sementara itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengeklaim, Sirekap sudah diaudit dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Permohonan Informasi

LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kontras turut mempersoalkan kinerja Sirekap KPU. Mereka kemarin mendatangi KPU untuk mengajukan permohonan informasi publik.

"Sehingga kami memutuskan untuk menyampaikan permohonan informasi, permohonan informasi mengenai sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di sirekap. Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Peneliti ICW Egi Primayogha di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Egi mengatakan seluruh informasi itu akan dikaji untuk mengungkap ada tidaknya kecurangan di Sirekap.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik berjanji akan segera merespons permohonan informasi publik tersebut. Idham menekankan KPU berpegang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sebagaimana tadi sudah saya sampaikan, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum. Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Maka kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat. Kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab," kata Idham Holik saat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:

Editor: Fadli, Ninik Yuniati, Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!