NASIONAL

Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, PDIP: Mungkin Maret

Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR membuka peluang pengajuan usulan hak angket di DPR tentang kecurangan pemilu 2024 dilakukan pada Maret mendatang.

AUTHOR / Astri Septiani

Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, PDIP: Mungkin Maret
Saksi dari partai memeriksa data perolehan suara saat rapat pleno rekapitulasi di Denpasar, Bali, Selasa (20/2/2024). (Foto: ANTARA/Fikri Yusuf)

KBR, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Andreas Hugo Pareira membuka peluang pengajuan usulan hak angket di DPR tentang kecurangan pemilu 2024 dilakukan pada Maret mendatang.

Andreas mengatakan dalam waktu dekat DPR akan selesai masa reses dan akan kembali masuk masa persidangan baru di bulan Maret.

Ia mengatakan untuk mengajukan hak angket, tak perlu menunggu pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

Hal ini ia sampaikan terkait tindak lanjut usulan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo yang mendorong hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Hasil rekapitulasi kan sampai Maret, tanggal 22 kalau enggak salah. Sementara masa persidangan DPR kan berjalan awal Maret sudah mulai masuk masa sidang. Jadi sangat mungkin itu terjadi ketika anggota-anggota kembali berkumpul di ruang sidang nanti. Proses penyelenggaraan (pemilu) ini kan sudah berjalan sejak sebelum, kemudian hari H, kemudian juga pelaksanaan perjalanan di dalam proses pasca hari H ya perhitungan ini sedang berjalan," kata Andreas kepada KBR, Selasa (20/2/2024).

Baca juga:

Andreas yang juga merupakan Ketua DPP PDIP mengatakan saat ini masih masa reses, sehingga anggota DPR mayoritas sedang berada di daerah pemilihan atau dapil.

Di internal PDIP, kata dia, saat ini sedang fokus mengawasi proses penghitungan suara pemilu yang sedang berjalan.

Andreas menyatakan saat ini parpol dan kontestan pemilu mempertanyakan aplikasi Sirekap KPU RI yang dinilai bermasalah. Selain itu parpol-parpol juga melakukan perbandingan hasil perhitungan serta melakukan pengawasan terhadap pemilu 2024.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket (hak penyelidikan) dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!