SHI juga terus mendorong tiga hal penting lainnya, yaitu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, RUU Jabatan Hakim yang telah diinisiasi oleh DPR, serta RUU Penghinaan Peradilan.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memastikan terus memantau realisasi janji yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan mengenai peningkatan kesejahteraan hakim.
Tim Juru Bicara SHI, Agus Adhari, menyampaikan selama periode aksi cuti massal sepekan lalu, pihaknya telah melakukan berbagai pertemuan dengan berbagai pihak dan mendapatkan respons positif.
"Ada beberapa pekerjaan rumah besar ya pasca-aksi 7 sampai tanggal 11 ini, beberapa di antaranya adalah upaya mengawal janji presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan merespons mengenai kesejahteraan hakim," kata Agus kepada KBR, Minggu (13/10/2024).
Tim Juru Bicara SHI, Agus Adhari menambahkan, SHI juga terus mendorong tiga hal penting lainnya terkait reformasi peradilan, yaitu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang telah diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta RUU Penghinaan Peradilan (Contempt of Court).
Baca juga:
- Kemenpan-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim
- Problem Kesejahteraan Hakim dan Integritas Penegakan Hukum
Agus menjelaskan, meskipun RUU Jabatan Hakim pada 10 Oktober lalu telah diinisiasi menjadi RUU inisiatif DPR, SHI tetap berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga ikut menginisiasi RUU tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU yang sangat dinantikan oleh para hakim.
"Solidaritas Hakim Indonesia berjuang kepada siapapun, kita akan meminta ini menjadi inisiasi. Baik itu dari pemerintah maupun dari DPR, yang penting perencanaan ini rencana untuk membahas RUU Jabatan Hakim itu bisa dilakukan secepat mungkin. Dan kalau bisa pun di era pertama di tahun pertama jabatan masa kerja presiden terpilih baru ya dan DPR baru," imbuhnya.
Selain itu, SHI juga menyoroti pentingnya RUU Penghinaan Peradilan dalam upaya meningkatkan martabat peradilan.
Di tengah upaya untuk mewujudkan tuntutan-tuntutan tersebut, SHI juga mengantisipasi adanya potensi terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim. SHI mengimbau kepada seluruh hakim di Indonesia untuk senantiasa menjaga integritas dan berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Oleh sebab itu kami mengimbau kepada seluruh hakim di empat lingkungan peradilan agar menjaga integritas dan siap menyatakan perang pada mafia peradilan," pungkasnya.