indeks
Kemenpan-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

"Kami kemarin langsung menyetujui untuk kami kirim ke Setneg. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, segera ada formula terkait dengan tunjangan untuk hakim di berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Muthia Kusuma

Google News
hakim
Tangkapan layar perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia di DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (8/10/24) (FOTO: TV Parlemen)

KBR, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyetujui usulan kenaikan tunjangan bagi para hakim. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan ia telah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim tersebut.

"Saya kemarin sudah mendapatkan arahan, dan kami sudah menandatangani pengajuan terkait dengan tunjangan hakim dengan beberapa skenario. Sekarang sedang kami koordinasikan secara cepat bersama Menteri Keuangan, serta harmonisasi dengan Menkumham dan Setneg," ujar Azwar dalam acara Gebyar Pelayanan Prima Kemenpan-RB di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait formula kenaikan tunjangan tersebut. Ia berharap proses pengajuan kenaikan tunjangan hakim tidak mengalami hambatan.

"Kami kemarin langsung menyetujui untuk kami kirim ke Setneg. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, segera ada formula terkait dengan tunjangan untuk hakim di berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Tuntutan hakim

Sebelumnya, 1.742 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melaksanakan aksi cuti bersama sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut peningkatan kesejahteraan hakim.

Tim Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Agus Adhari, mengungkapkan bahwa para hakim menuntut empat hal, salah satunya adalah revisi PP 94 tahun 2012. Menurutnya, selama enam tahun dari 2018 hingga 2024, seluruh hakim di Indonesia menerima penghasilan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Hal ini sangat mencoreng nilai-nilai hukum yang berlaku. Terlebih lagi, hakim adalah penegak hukum," kata Agus kepada KBR, Senin (7/10/2024).

Baca juga:

Selain itu, SHI juga mendesak pemerintah untuk segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Tuntutan lainnya adalah adanya jaminan keamanan bagi hakim dan pengesahan RUU Contempt of Court untuk melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Mereka meminta agar para hakim dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 94 tahun 2024 maupun peraturan terkait nasib hakim lainnya.

Pada kesempatan berbeda, Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Jusran Ipandi, menyampaikan kekecewaan para hakim terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia di hadapan DPR RI, hari ini. Ia menyoroti ketidakjelasan dasar hukum yang mengatur besaran gaji hakim.

Dia merasa ironis, para hakim yang sehari-hari bergelut dengan hukum dan menegakkan keadilan justru merasa hak mereka sendiri tidak dilindungi oleh hukum.

Kekecewaan Jusran semakin bertambah karena selama bertahun-tahun tuntutan perbaikan atas permasalahan gaji tak kunjung didengar oleh pemerintah.

KemenPAN-RB
tunjangan hakim
Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
kesejahteraan hakim

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...