NASIONAL

Cek Fakta: Narasi soal RUU Kesehatan Bolehkan Pengambilan Organ Mayat Tanpa Persetujuan?

Top Three Hoax of The Week 7 - 13 September 2023

AUTHOR / Tim Cek Fakta

Cek Fakta: Narasi soal RUU Kesehatan Bolehkan Pengambilan Organ Mayat Tanpa Persetujuan?

KBR, Jakarta - Sebuah video kontroversi RUU Kesehatan beredar di media sosial TikTok. RUU Kesehatan dinarasikan memperbolehkan pihak rumah sakit atau dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa izin pihak keluarga.

Namun berdasarkan hasil penelusuran draft RUU kesehatan di laman DPR RI tidak ada narasi dimaksud.

Ini menjadi salah satu konten tiga teratas cek fakta yang mendapatkan sorotan dari netizen +62. Apa saja lainnya dan bagaimana penelusurannya?

Inilah Top Three Hoax of The Week yang beredar dari tanggal 7 - 13 September 2023 hasil periksa fakta dengan tingkat engagement paling tinggi di akun Instagram @turnbackhoaxid:

Beredar Pesan Berantai soal Rencana Pembunuhan Massal

Beredar pesan berantai di aplikasi pesan, WhatsApp. Pesan berupa Video yang menunjukkan sejumlah dokter dengan latar lokasi pelabuhan, dinarasikan sebagai dokter Tiongkok yang diselundupkan untuk melakukan pembunuhan massal terhadap masyarakat Indonesia.

Baca juga:

Cek Fakta: Video Bernarasi Prajurit Robot Muncul di Ukraina

Cek Fakta:Narasi soal Baju Adat Jokowi Bermakna Negatif

Cek Fakta: Foto Karya Seni Kayu Dinarasikan sebagai Jantung Dewa Krishna

Video hoaks dengan narasi pembunuhan massal ini juga sudah berulangkali disebarkan. Dimana faktanya, ini bukan pembunuhan massal, tetapi kunjungan pelabuhan (port visit) kapal rumah sakit Peace Ark Tiongkok.

Capture video dimaksud bisa anda tengok di Instagram @TURNBACKHOAXID.

Narasi soal RUU Kesehatan Bolehkan Pengambilan Organ Mayat Tanpa Persetujuan

Sebuah video kontroversi RUU Kesehatan beredar di media sosial TikTok. RUU Kesehatan dinarasikan memperbolehkan pihak rumah sakit atau dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa izin pihak keluarga.

Namun berdasarkan hasil penelusuran draft RUU kesehatan di laman DPR RI tidak ada narasi dimaksud.

Justru pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.

Beredar Narasi soal Oklin akan Diangkat Duta MUI

Selebgram Oklin Fia dinarasikan akan diangkat menjadi duta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Klaim ini beredar di media sosial Twitter. Cuitan ini disertai video wawancara pengacara Oklin Fia, Budiansyah.

Namun Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyebut MUI tidak ada rencana mengangkat Oklin Fia sebagai duta.

Oklin belakangan disorot, lantaran dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Dimana konten menjilat es krim di depan seorang pria dianggap menistakan agama dan berbuah pelaporan ke Polisi.

Mau tau info selengkapnya soal Top Three Hoax of The Week? Yuk simak podcast Cek Fakta di link berikut ini:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!