NASIONAL

Cegah Pungli di Rutan Berulang, Dewas Minta Ketua KPK Perketat Pengawasan Pegawai

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui praktik pungli di rutan KPK memiliki celah yang cukup banyak dan sulit diawasi.

AUTHOR / Shafira Aurel

Cegah Pungli di Rutan Berulang, Dewas Minta Ketua KPK Perketat Pengawasan Pegawai
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam sidang putusan etik kasus pungli rutan KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko S)

KBR, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merekomendasikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango memperketat pengawasannya terhadap para pegawai.

Pengawasan diperlukan untuk mencegah kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) KPK terjadi kembali.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui praktik pungli di rutan KPK memiliki celah yang cukup banyak dan sulit diawasi.

"Untuk itu dari Dewan Pengawas itu menyarankan atau merekomendasikan kepada pimpinan (KPK) sekarang ini untuk pengawasan lebih diperketat lagi, pengawasan melekat secara berjenjang ya dari atas dari pimpinan terus sampai ke bawah itu lebih diperketat kan lagi," ujar Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Albertina Ho juga mendorong penguatan lembaga antisurah tersebut. Hal ini menjadi penting untuk menjaga citra dan kepercayaan publik kepada KPK.

Baca juga:


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 15 pegawainya yang terlibat pungli di Rutan KPK. Pungli terjadi sejak 2019 dengan menghasilkan uang sebesar Rp6,3 miliar.

Para tersangka menerima Rp3-10 juta setiap bulannya. Modus dugaan pungli adalah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan agar tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.

Dalam kasus ini, Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada tiga terperiksa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Ketiganya yaitu, eks Plt Kepala Rutan Cabang KPK Ristanta, bekas Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sopian Hadi, serta Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi.

Dewas menyatakan mereka bersalah atas pelanggaran etik terkait pungli tersebut.

Albertina Ho mengatakan tidak menutup kemungkinan ke depan tersangka pungli Rutan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan ia menyebut kasus tersebut tengah dalam tahapan pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!