NASIONAL

Bos Pungli Rutan KPK Dihukum Permintaan Maaf Terbuka

"Perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi"

AUTHOR / Hoirunnisa

Pungli rutan KPK
Pungli rutan, 78 pegawai KPK dihukum sanksi permintaan maaf serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/02/24). (KPK)

KBR, Jakarta-  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman berat kepada ketiga tiga bos pungutan liar (pungli) di rutan KPK berupa permintaan maaf terbuka. Majelis Hakim sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut salah satunya Ristanta dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.

"Mengadili. pertama menyatakan terperiksa Ristanta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021," ujar Tumpak saat membacakan putusan,  Rabu (27/3/2024).

Majelis Hakim sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi juga diputuskan menyalahgunakan kewenangan dan pengaruh sebagai insan komisi untuk kepentingan pribadi.

Putusan etik dugaan pungli di Rutan Cabang KPK tetap dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meski tiga terperiksa absen dengan alasan sakit.

Baca juga:

Sebelumnya, 93 pegawai lembaga antirasuah  diduga melakukan pelanggaran etik akibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Adapun modus dugaan pungli adalah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan agar tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pada temuan awal nilai pungli di Rutan KPK sejak Desember 2021 hingga Maret 2023 mencapai Rp4 miliar.

Kata Albertina, sidang akan dibagi menjadi sembilan perkara, dengan rincian enam perkara untuk 90 pegawai KPK, dan tiga perkara untuk tiga pegawai KPK.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," ucap Albertina di Gedung ACLC KPK, Senin, (15/1/2024).

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!