NASIONAL

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Dewas KPK sebelumnya turut mengungkap besaran pungli di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp6,1 miliar.

AUTHOR / Hoirunnisa

Pungli Rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers penahanan tersangka pungli Rutan Cabang KPK (15/3/2024). (Foto: Youtube KPK RI)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jumat (15/3/2024) memeriksa dan menahan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan Cabang KPK. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, ke-15 tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Dari jumlah itu, 90 pegawai sudah menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK, dan 78 di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Baca juga:

- KPK Butuh Sebulan Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar

- KPK Heran Pengadaan Barang Jasa di E-Katalog Kerap Dikorupsi

KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3/2024) pekan depan.

Dewas KPK sebelumnya turut mengungkap besaran pungli di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp6,1 miliar.

KPK Minta Maaf

Sebelumnya, KPK juga menyampaikan permintaan maaf usai terjadi tindak pidana korupsi atau pungli yang terjadi di Rutan Cabang KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pelanggaran tersebut telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam memberantas korupsi.

"Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang telah yang selama ini dijunjung tinggi oleh segenap Insan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh. Untuk itu kami memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Ghufron di acara yang sama.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!