NASIONAL

BPS: Indeks Perkembangan Harga Naik di 357 Kabupaten Kota

IPH adalah indeks yang mengukur perubahan harga-harga 20 komoditas pangan yang memiliki bobot besar.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Jokowi Menyebut Produksi Beras Nasional Menurun
Pedagang memilah cabai rawit di Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 85 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ke-4 November 2023. IPH adalah indeks yang mengukur perubahan harga-harga 20 komoditas pangan yang memiliki bobot besar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan, IPH naik karena kenaikan harga sejumlah bahan pokok seperti cabai merah, cabai rawit, gula pasir, bawang merah, dan telur ayam ras.

"Secara nasional jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH naik 1 persen poin dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Pada minggu ke-4 November ini terdapat 85 persen atau 357 kabupaten kota mengalami kenaikan IPH. Hal ini tentunya bisa terlihat pada peta di mana sebagian besar wilayah Indonesia menunjukkan warna merah, nah ini menunjukkan adanya kenaikan IPH," kata Pudji dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (27/11/2023).

Pudji menjelaskan, kenaikan IPH dipengaruhi naiknya harga beberapa bahan pokok, terutama cabai rawit dan cabai merah.

Ia menyebut, kenaikan dua komoditas tersebut rata-rata lebih dari 30 persen dalam satu bulan terakhir.

Baca juga:

Ada sepuluh daerah dengan kenaikan IPH tertinggi. Di antaranya Lahat di Sumatra Selatan, Sijunjung di Sumatera Barat, Solok Selatan di Sumatra Barat, Tulang Bawang di Lampung, Rejang Lebong di Bengkulu.

Kemudian Pesisir Selatan di Sumatra Barat, Indragiri Hulu di Riau, Blitar di Jawa Timur, Bangka Barat di Kepulauan Bangka Belitung, dan Blora di Jawa Tengah.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!