NASIONAL

BNN: 6 Jenis Narkotika Belum Diatur Pemerintah

"Diatur dalam permenkes (Peraturan menteri kesehatan) dan menjadi lampiran daripada Undang-Undang Narkotika baru 85."

AUTHOR / Rifandi Fahrezi

narkotika jenis baru
Ilustrasi: Tersangka dengan barang bukti narkotika baru jenis 2-CB berbentuk prangko, Senin (25/10/21). (Antara/Firman)

KBR, Jakarta–   Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, peredaran jenis narkotika jenis baru tergolong masif. Deputi Pencegahan  BNN, Richard Nainggolan mengatakan, terdapat 91 narkotika jenis baru atau disebut new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

Kata dia, di dunia saat ini beredar 1150 jenis narkotika.

“Yang diatur dalam permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan menjadi lampiran daripada Undang-Undang Narkotika baru 85. Jadi ada enam  narkotika jenis baru yang belum diatur dalam permenkes,” Kata Richard dalam seminar daring Sinergitas Peran Pemda dan Masyarakat dalam Melawan Narkoba, Kamis (6/7/2023).

Kata Richard, kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 3,66 juta orang.

Kata dia, perkembangan NPS menciptakan celah peredaran narkoba baru. Karena banyak narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Permenkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Richard mengatakan, pebisnis narkotika akan terus berinovasi. Hal tersebut menjadi tantangan bagi BNN dalam memerangi peredaran narkotika ini. 

BNN telah menyusun strategi untuk mencegah serta memberantas peredaran narkotika ini.

“Dalam rangka pencegahan, kita mempunyai strategi yaitu, soft power approach, kemudian hard power approach, smart power approach, dan co-operation,” ungkap Richard.

Soft power approach
merupakan upaya BNN kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan narkotika. Upaya tersebut meliputi, Pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.

Baca juga:

Deputi Pencegahan BNNI, Richard Nainggolan melanjutkan, hard power approach adalah pemberantasan yang menitikberatkan peredaran gelap penjualan narkotika. Supaya mengurangi atau bahkan menghilangkan ketersediaan narkotika tersebut.

Sementara smart power approach lebih mengutamakan penggunaan teknologi informasi untuk mencegah maupun memberantas narkotika.

sedangkan co-operation merupakan sinergi atau kerja sama seluruh lembaga yang terlibat dalam kasus narkotika ini

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!