NASIONAL
Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Dihukum Seumur Hidup
Hakim juga menyatakan Teddy telah mencoreng nama baik Polri, sebagai penegak hukum Teddy malah terlibat kasus narkoba.
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
KBR, Jakarta– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus narkoba, bekas Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmaja, Hakim menyatakan jenderal polisi bintang dua itu terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Hakim juga menyatakan Teddy telah mencoreng nama baik Polri, sebagai penegak hukum Teddy malah terlibat kasus narkoba.
Sementara hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Atas putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.
Baca juga:
- Sidang Perdana, Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan
- Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Teddy dijatuhi hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!