NASIONAL
Polisi Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
"Kita berhasil mengamankan 16 ribu batang,”

KBR, Aceh Utara– Ladang ganja seluas dua hektare ditemukan di perbukitan pedalaman Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (30/3). Ladang narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh aparat kepolisian.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Aceh Utara, Deden Heksaputera mengatakan, hasil penyidikan sementara hasil ladang ganja itu diduga diselundupkan ke sejumlah provinsi di Pulau Sumatra dan Jawa.
Kata Deden, hal ini sesuai pengakuan tersangka bernisial J (30) yang ditangkap petugas kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP).
”Alhamdulillah, telah berhasil menemukan dua titik ladang ganja, yang dimana dari ladang ganja tersebut Kita berhasil mengamankan 16 ribu batang,” kata Deden Heksaputera dalam konferensi pers di Aula Tribatra Mapolres Aceh Utara, Kamis (30/3) malam.
Baca juga:
- DPR: UU Narkotika Jadi Celah Lahan Bisnis Gelap
- Tangkap 1.200 Orang Sepanjang 2022, BNN Ingin Miskinkan Bandar Narkoba
”Ladang ini Kita temukan berkat pengakuan tiga tersangka narkoba yang ditngkap petugas ketika melakukan transaksi di jalan nasional Banda Aceh-Medan pada 21 Maret lalu. Selanjutnya, dikembangkan hingga dilakukanlah penggrebekan ke sarang ladang ganja sekarang ini,” terangnya.
Total pohon ganja yang dimusnahkan itu berjumlah 16 ribu batang. Dengan usia tanaman bervariasi mulai persemaian hingga setinggi 2 Meter atau menjelang masa panen.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!