NASIONAL

Kejagung Diminta Telusuri Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

“Ya kita beri dukungan supaya bisa menyelesaikan kemelutnya"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Muhammad Rifandi

proyek BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang di PN Tipikor Jakpus, Selasa (3/10/2023). (FOTO: :ANTARA/Fauzan)

KBR, Jakarta- Sebagian anggota DPR RI mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan aliran uang dalam kasus korupsi perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo pada 2020-2022.

Anggota Komisi bidang Komunikasi dan Informatika dari fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyerahkan pengembangan penyidikan, termasuk potensi penetapan tersangka baru kepada aparat penegak hukum.

“Ya kita beri dukungan supaya bisa menyelesaikan kemelutnya. Itu (pemanggilan Kejaksaan Agung, red) nanti mengganggu proses jalannya persidangan jadi kita serahkan saja ke proses persidangan. Biar persidangan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dave kepada KBR, Senin (6/11/2023).

Anggota Komisi bidang Komunikasi dan Informatika dari fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengaku tidak mengetahui soal dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp70 miliar ke pimpinan Komisi I DPR RI.

"Tidak tahu," pungkasnya.

Dalam persidangan, Bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang merupakan justice collaborator dalam kasus ini mengungkap ada aliran dana yang diserahkan kepada staf ahli Anggota Komisi Kominfo di DPR, Nistra Yohan senilai Rp70 miliar.

Nistra merupakan staf dari Wakil Ketua Komisi satu DPR dari Partai Gerindra Sugiono. Hingga kini, Nistra belum diperiksa penyidik Kejagung untuk dikonfirmasi ihwal fakta persidangan tersebut.

Baca juga:

Di lain pihak, LSM Lembaga Pemantau Korupsi (ICW) mendesak Kejagung segera memeriksa saksi kunci agar kasus ini menjadi terang-benderang. Peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan, salah satunya yaitu Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Sugiono, Nistra Yohan.

"Kalau kita mau tuntas, aktor orang-orang dalam perkara ini harus segera dikejar itu jangan sampai berlarut-larut. Misalnya kita sebut, yang sampai hari ini juga masih informasinya belum diketahui pihak dari komisi satu, stafsus yang diduga menerima aliran dana gitu ya," ucap Tibiko kepada KBR, Senin, (6/11/2023).

Peneliti ICW Tibiko Zabar mengingatkan, jika Kejagung tidak bergerak cepat dalam pengusutan adanya potensi tersangka baru, maka dikhawatirkan ada penghilangan alat bukti atau upaya melarikan diri.

“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, maka pertama adalah aktor swasta, ini perlu dikejar segera lalu. Yang kedua, adalah unsur eksekutif dalam hal ini misalnya BAKTI dan juga Kominfo. Yang ketiga, ini kan sebetulnya adalah pihak-pihak yang diduga ikut terlibat mengamankan atau menerima aliran dana, fakta-fakta ini kan sebenarnya berkembang tuh seperti halnya kemarin ketika ada penetapan tersangka anggota BPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Dengan demikian, total ada 16 tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Para tersangka terdiri dari unsur eksekutif Kominfo, unsur swasta serta lembaga pengawas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tuntutan terdakwa Irwan

Hari ini, bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar.

Irwan diduga bekerja sama dengan Windi Purnama untuk menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung. Mereka diduga mengumpulkan uang lebih Rp240 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS.

Dalam persidangan Irwan menyebut uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp27 miliar dan staf ahli Anggota Komisi satu di DPR Nistra Yohan senilai Rp70 miliar. 

Menpora Ario beberapa kali membantah pernah menerima aliran dana korupsi BTS. Termasuk saat ia bersaksi untuk terdakwa bekas Menkominfo, Johnny Gerard Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebulan lalu.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!