NUSANTARA

Bawaslu Kediri: Pelanggaran Terbanyak Pemasangan APK

"Kita inventarisir beberapa APK diletakkan tempat yang terlarang."

AUTHOR / Muji Lestari

Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Kediri
Penertiban alat peraga Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jatim, Minggu (26/11/23). (KBR/ Muji Lestari).

KBR, Jombang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, Jawa Timur, mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye berjalan. Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan mengatakan, pelanggaran terbanyak ditemukan pada pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kata dia, banyak atribut calon anggota legislatif (caleg) daerah hingga pusat yang dipasang di tempat yang tidak sesuai. Mulai dari kawasan sekolah, pasar maupun jalan protokol di wilayah kota yang mencakup tiga kecamatan itu.

Revani mengatakan, semuanya sudah dicopot dan dibawa ke Kantor Bawaslu setempat.

"Kalau pelanggaran yang paling banyak kita masih di pelanggaran administrasi terkait pelanggaran penempatan APK di tempat yang dilarang. Untuk di tiga kecamatan kita inventarisir beberapa APK diletakkan tempat yang terlarang. Untuk yang sudah dieksekusi yang sudah ditertibkan sudah di Kecamatan Kota dan Kecamata Mojoroto. Yang Kecamatan Pesantren kita masih koordinasi dengan Satpol PP. (Di tempat ibadah ?) Iya di sekolah, di jalan protokol, di pasar di dalam pasar," ujar Revani, Selasa (19/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri ini menyebut pelanggaran kampanye ini berasal dari temuan Bawaslu dan laporan masyarakat.


Baca juga:

Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan mengatakan, sejak awal masa kampanye pada 28 November hingga pertengahan Desember 2023 tercatat 69 APK di dua kecamatan yang sudah ditindak dari total tiga kecamatan yang ada. Sementara satu kecamatan lainnya masing dalam tahap pendataan.

"Untuk total APK yang sudah ditertibakan dari Kecamatan Kota per bulan Desember ini sudah ada 60 APK yang sudah ditertibkan itu ada di Jalan Dhoho dan Jalan Sudirman. Kecamatan Mojoroto total yang sudah ditertibakan itu ada sembilan, ada di Pasar Bandar dan Terminal," rincinya.

Selain pemasangan atribut kampanye, Bawaslu Kota Kediri juga mencatat beberapa jenis pelanggaran lain yakni perusakan APK hingga netralitas ASN (aparatur sipil negara).

"Kalau ASN kemarin sudah kita panggil pelapor dan terlapornya sekarang sedang proses menuju hasil kajiannya. Kita melihat dulu kalau terbukti kita akan meneruskan ke Ka ASN apabila tidak terbukti kita tidak lanjutkan," tutupnya.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!