NASIONAL

Anwar Usman Dukung MKMK Bekerja Independen, Tak Boleh Diintervensi

Majelis Kehormatan dapat bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Termasuk saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

AUTHOR / Hoirunnisa

Anwar Usman Dukung MKMK Bekerja Independen, Tak Boleh Diintervensi
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Pemilu, Senin (23/10/2023). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berkomitmen mendukung Majelis Kehormatan MK (MKMK) bekerja secara independen. Hal itu disampaikan Anwar usai melantik tiga anggota MKMK, hari ini.

Dia menegaskan, MKMK tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk dirinya.

"Saya sekali lagi memberikan dukungan agar Majelis Kehormatan dapat bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Termasuk saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, maupun hakim konstitusi lainnya. Kepercayaan penuh kepada Majelis Kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya, sebagai ketua lembaga sekaligus insan konstitusional," ujar Anwar Usman dalam sambutannya di pelantikan MKMK, Selasa (24/10/2023).

Anwar Usman mengatakan, sejauh ini ada 10 laporan yang ditujukan kepada hakim konstitusi. Ia berharap MKMK dapat mengungkapkan kebenaran.

Anggota MKMK yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim aktif, Jimly Asshiddiqie mewakili tokoh masyarakat, dan Bintan Saragih mewakili akademisi.

MKMK akan bekerja selama 1 bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

Baca juga:

MKMK dibentuk untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim saat memutus uji materi Undang-Undang Pemilu. Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah 40 tahun, menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Salah satu pelapor yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Lima hakim yang dilaporkan PBHI yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Ada pula laporan terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!