NASIONAL

Hakim Saldi Isra Ungkap Keanehan Putusan MK

" Sebab, ada perbedaan putusan perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang sudah diajukan hingga belasan kali"

Muhammad Rifandi Fahrezi

hakim MK
Ilustrasi Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra (kanan) di Gedung MK Jakarta, Rabu, (13/10/2021) (FOTO: Antara/Aprilio Akbar)

KBR, Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan putusan mahkamah tentang gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sebab, ada perbedaan putusan perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang sudah diajukan hingga belasan kali.

Kata Saldi, sebelum Ketua MK, Anwar Usman ikut memutus perkara, ada enam hakim konstitusi yang sepakat menolak gugatan dan memposisikan peraturan batas usia tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini. Di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya, fakta penting apa yang berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya" ucap Saldi saat membacakan dissenting opinion terkait kasus tersebut, pada Senin, (16/10/2023).

Baca juga:

Di lain pihak, Pakar Hukum Tata Negara menilai Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsisten dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura beralasan, putusan tersebut berubah mendadak.

"Saya pikir ini, kita itu kena prank dan ini jarang terjadi, artinya memang kemudian posisi yang mau dicari itu adalah posisi yang sebenarnya yang kita kalau lihat menerima yang mayoritas. Akhirnya memang, yang penting itu dilihat di akhir," kata Charles kepada KBR, Senin (16/10/2023).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menyebut keputusan MK dapat merusak legitimasi pemilu dan menurunkan kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi gugatan syarat batas minimal usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Baca juga:

Gugatan itu diajukan mahasiswa hukum Universitas Negeri Surakarta UNS, Almas Tsaqib Birru. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.

Editor: Muthia Kusuma

  • Mahkamah Konstitusi
  • Saldi Isra
  • Gugatan usia capres dan cawapres
  • Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!