NASIONAL

Pakar Tata Negara Kritik Proses Penunjukan Hakim Majelis Kehormatan MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diisi hakim konstitusi, maka dikhawatirkan adanya konflik kepentingan dan diduduki pihak yang memiliki keberpihakan.

AUTHOR / Hoirunnisa

Majelis Kehormatan, MK
Mahasiswa menggelar aksi BEM SI memprotes putusan MK soal usia capres cawapres di Jakarta, Jumat (20/10/2023). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KBR, Jakarta - Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendapat sorotan dari kalangan ahli hukum tata negara.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan MKMK mesti diisi orang independen guna menghindari konflik kepentingan.

Bekas Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan jika MKMK diisi hakim konstitusi, maka dikhawatirkan adanya konflik kepentingan dan diduduki pihak yang memiliki keberpihakan.

"Jika kemudian MKMK dipilih oleh hakim konstitusi tentu ada konflik kepentingan. Bukankah MKMK dibentuk untuk menyidangkan permasalahan etik hakim konstitusi. Sekali lagi, memang penting MKMK permanen. tetapi cara pengisian MKMK juga menjadi sangat penting. Bagi saya, paling tepat sebenarnya MKMK merepresentasikan Komisi Yudisial yang juga harus di independen kan. Jadi KY penting ada disana. Tapi KY juga harus diisi orang-orang yang tidak cacat politik," ujar Feri Amsari kepada KBR, Senin (23/10/2023).

Baca juga:


Feri Amsari mengatakan keberadaan MKMK merupakan salah satu masalah yang perlu dituntaskan melalui perbaikan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), agar MKMK dapat bersifat permanen.

Feri menilai selama ini dewan etik MK yang ada cenderung dilihat sebagai lembaga yang membela kepentingan hakim konstitusi.

Apalagi, di tengah situasi ruang politik yang kian tajam, MKMK harus diisi orang yang independen.

Menurut Feri, selama ini hanya publik yang dominan mengawasi etika konstitusi. Padahal, pengawasan publik terhadap MK tidak memiliki dampak hukum apapun, dan belum bisa membawa pembenahan apapun bagi hakim konstitusi.

"Tentu saja tidak memiliki dampak hukum apapun termasuk kemudian pembenahan hakim konstitusi serta lembaga MK nya. Padahal MK punya banyak masalah yang betul-betul dibenahi," kata Feri.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!